Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Di balik dinding tebal Lapas Kelas I Cirebon yang seolah tak pernah bercerita, ada kisah yang menghangatkan hati.
Natal tahun 2024 menjadi momen penuh sukacita bagi belasan narapidana Nasrani di sana.
Di tengah dinginnya bilik penjara, kabar tentang potongan masa tahanan atau remisi bagai cahaya lilin yang menerangi kegelapan.
Salah satu dari mereka, Andreas Alexander Ginting, menyambut remisi tersebut dengan rasa syukur yang mendalam.
Pria asal Medan ini menjalani hukuman enam tahun penjara akibat kasus perampokan.
Setelah dua tahun enam bulan berada di balik jeruji, remisi yang ia terima membawa harapan untuk segera kembali ke pelukan keluarga.
“Senang sekali rasanya. Remisi ini membuat jalan pulang semakin dekat,” ujar Andreas saat diwawancarai media di Lapas Kelas I Cirebon, Rabu (25/12/2024).
Andreas mengaku bahwa ini bukanlah remisi Natal pertamanya.
Tahun lalu, ia juga menerima hadiah yang serupa.
Namun, momen Natal jauh dari keluarga selalu meninggalkan jejak kesedihan, meski perlahan ia mulai terbiasa.
Baca juga: Seorang Warga Binaan Lapas Kelas IIB Majalengka Terima Remisi Satu Bulan di Hari Natal
“Awalnya berat sekali. Tapi sekarang, di tahun kedua dan ketiga ini, saya sudah lebih kuat."
"Kalau keluarga tak bisa menjenguk, setidaknya masih ada telepon,” ucapnya, sambil menatap kosong ke sudut ruangan, seolah membayangkan wajah orang-orang yang ia cintai.
Andreas bercerita, keluarganya kini tinggal di Bekasi, sementara ia lahir dan besar di Medan.
“Orang tua saya masih di sana. Kalau istri dan anak, saya belum punya,” jelas dia, sambil tertawa kecil, mencoba menyembunyikan rindu yang begitu nyata.
Kisah serupa juga dialami Yeskiel Lukas Ronaldo, seorang narapidana berusia 33 tahun.
Natal kali ini menjadi perayaan tahun ketiganya di dalam penjara.
Vonis enam tahun penjara atas kasus narkoba seolah terasa sedikit lebih ringan dengan remisi yang ia terima.
“Rasanya bahagia sekali, seperti mendapat hadiah dari Tuhan di hari spesial ini,” kata Yeskiel, dengan mata berbinar.
Namun, di balik senyumannya, tersimpan kerinduan yang mendalam.
Baca juga: Natal di Lapas Kelas I Cirebon, Sebanyak 19 Narapidana Dapat Hadiah Remisi
Jarak antara Bandung, tempat asal keluarganya, dan Lapas Cirebon membuat kunjungan dari orang-orang tercinta menjadi sangat langka.
“Kalau dijenguk itu jarang sekali. Biasanya hanya lewat telepon di wartel yang disediakan lapas,” ujarnya.
Meski demikian, Yeskiel percaya bahwa remisi ini adalah awal dari kehidupan baru.
"Bukan hanya hukuman saya yang berkurang, tapi ini juga menjadi kesempatan untuk memperbaiki diri,” ucap Yeskiel.
Program remisi ini memang menjadi harapan bagi para narapidana yang berkelakuan baik selama masa tahanan.
Di tengah jeruji besi dan dinding-dinding sunyi, remisi seperti ini menjadi lentera kecil yang menerangi perjalanan mereka menuju kebebasan.
Seperti diketahui, sebanyak 19 narapidana di Lapas Kelas I Cirebon mendapatkan remisi khusus pada perayaan Natal 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Cirebon, Rommy Waskita Pambudi, pada Rabu (25/12/2024).
"Perlu kami jelaskan bahwa bertepatan di Hari Natal tanggal 25 Desember tahun 2024 ini, jumlah narapidana di Lapas salah satu Cirebon itu 920 orang."
"Dari 920 orang itu, ada 25 orang narapidana yang beragama Kristen maupun Katolik. Dari 25 orang itu, yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi ada 19 orang," ujar Rommy.
Ia menjelaskan, bahwa enam narapidana lainnya belum mendapatkan remisi.
Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, di antaranya tiga narapidana menjalani hukuman seumur hidup, satu narapidana dijatuhi hukuman mati dan dua narapidana lainnya melanggar tata tertib Lapas.
"Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu bulan hingga dua bulan."
"Mereka yang mendapatkan remisi berasal dari kasus yang berbeda-beda, ada kriminal umum dan ada juga pidana narkotika," ucapnya.
Menurutnya, syarat untuk mendapatkan remisi adalah sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan serta berkelakuan baik tanpa pelanggaran tata tertib di dalam Lapas.
Rommy juga berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi para narapidana untuk terus menjaga perilaku baik selama menjalani masa hukuman.
"Harapannya dengan pemberian remisi ini, tentunya menjadikan motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk dapat menjalani pidananya dengan perilaku yang baik, menjaga situasi yang aman, tertib dan kondusif di Lapas," jelas dia.
Selain itu, ia berharap narapidana yang mendapatkan remisi dapat memanfaatkan berbagai program pembinaan, sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat melalui jalur reintegrasi seperti pembebasan bersyarat.
"Harapannya juga, mereka boleh pulang tepat waktu melalui saluran-saluran pembinaan seperti reintegrasi bebas bersyarat dan lain-lain," katanya.