TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) naik 6,5 persen dan upah minimum sektoral Provinsi (UMSP) naik 7 persen.
Keputusan itu dituangkan dalam surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.782-Kesra/2024 tentang upah minimum sektoral Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (11/12/2024) malam.
"Bahwa besaran UMP yang diatur dalam ketentuan Permenaker nomor 16 tahun 2024 adalah naik sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024," ujar Teppy.
"Dari hitungannya maka, UMP Jabar tahun 2025 yang dihitung melalui formula UMP 2024 ditambah kenaikan 6,5 persen dari tahun 2024 didapatkan kenaikan sebesar Rp 133.737.18. Dengan demikian maka, UMP tahun 2025 sebesar Rp 2.191.238.18," tambahnya.
Kedua, kata dia, terkait UMSP Jabar yang diamanatkan dalam Permenaker nomor 16 2024, Gubernur wajib menetapkan UMSP dari pembahasan yang dilakukan di Pemprov terdapat dua usulan yang menyangkut sektor perkebunan dan padat karya.
"Dalam kewajiban itu, Gubernur menetapkan UMSP sektor perkebunan yang ditetapkan sesuai usulan adalah 7 persen karena UMSP harus diatas UMP. Sehingga dengan kenaikan ini untuk sektor perkebunan sebesar Rp. 2.201.519.60," ucapnya. (Tribun Jabar/Nazmi)