UMP 2025
Intip Besaran Gaji Buruh atau Pekerja di Tahun 2025 usai Dinaikan 6,5 Persen
Untuk itu, Prabowo berharap kenaikan UMP mampu meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.
Penulis: Sartika Harun | Editor: Sartika Rizki Fadilah
TRIBUNCIREBON.COM - Presdien Prabowo Subianto secara resmi telah menetapkan kenaikan upah minimum nasional naik sebesar 6,5 persen di tahun 2025.
Penetapan kenaikan UMP 2025 ini telah mempertimbangkan kebutuhan hidup yang layak.
“Menteri tenaga kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen, namun setelah membahas dan melaksanakan pertemuan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Untuk itu, Prabowo berharap kenaikan UMP mampu meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.
“Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting, kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” kata Prabowo.
Adapun, keniakan ini hampir dua kali lipat dibandingkan kenaikan upah minumum tahun ini sebesar 3,6 persen .
Rata-rata UMP 2025 diproyeksi naik dari Rp 3,11 juta pada tahun ini menjadi Rp 3,31 juta.
"Upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak," kata Prabowo.
Dimana formula yang digunakan dalam menghitung upah minimum hampir serupa Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yakni inflasi ditambah perkalian pertumbuhan ekonomi dan alfa.
Namun, putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja membuat rumusan alfa berubah.
MK mendefinisikan indeks tertentu sebagai variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.
Sedangkan PP Nomor 51 Tahun 2023, hanya mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata median upah, dan kondisi ketenagakerjaan lainnya.
Baca juga: Prediksi UMK 2025 di Jabar, Kota Bekasi Tertinggi, Besarannya Nyaris Tembus Rp 6 Juta
Besaran Upah Minimum di Jabar Tahun 2025
Disamping itu, kabar kenaikan tersebut rupanya adalah yang paling tinggi selama dua tahun terakhir.
Adapun untuk upah minimum sektoral bakal ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten diwilah masing-masing, termasuk di Jawa Barat.
Pj Gubernur Resmi Tetapkan UMP Jabar 2025 dan UMSP Jabar 2025, Segini Besarannya |
![]() |
---|
UMP 2025 di Jawa Barat Naik, Cek Nominal Gaji Pekerja di Cirebon, Indramayu, Kuningan, Majalengka |
![]() |
---|
Hasil Hitungan Upah Minimum di Jakarta, Jabar, Jateng, Banten, Jatim usai Dinaikan 6,5 Persen |
![]() |
---|
UMK 2025 Se-Jawa Barat Hasil Hitungan 6,5 Persen, Cirebon Rp 2,6 juta, Majalengka Rp 2,4 juta |
![]() |
---|
CEK UMP 2025 di Jawa Barat jika Naik 6,5 Persen Tahun Lalu Kabupaten Kuningan Dapat Jatah Rp 2 juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.