UMP 2025

Intip Besaran Gaji Buruh atau Pekerja di Tahun 2025 usai Dinaikan 6,5 Persen

Untuk itu, Prabowo berharap kenaikan UMP mampu meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.

|
Istimewa
ilustrasi uang 

TRIBUNCIREBON.COM - Presdien Prabowo Subianto secara resmi telah menetapkan kenaikan upah minimum nasional naik sebesar 6,5 persen di tahun 2025.

Penetapan kenaikan UMP 2025 ini telah mempertimbangkan kebutuhan hidup yang layak. 

“Menteri tenaga kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen, namun setelah membahas dan melaksanakan pertemuan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Untuk itu, Prabowo berharap kenaikan UMP mampu meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.

“Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting, kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” kata Prabowo.

Adapun, keniakan ini hampir dua kali lipat dibandingkan kenaikan upah minumum tahun ini sebesar 3,6 persen . 

Rata-rata UMP 2025 diproyeksi naik dari Rp 3,11 juta pada tahun ini menjadi Rp 3,31 juta. 

"Upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak," kata Prabowo.

Dimana formula yang digunakan dalam menghitung upah minimum hampir serupa Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yakni inflasi ditambah perkalian pertumbuhan ekonomi dan alfa. 

Namun, putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja membuat rumusan alfa berubah. 

MK mendefinisikan indeks tertentu sebagai variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh. 

Sedangkan PP Nomor 51 Tahun 2023, hanya mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata median upah, dan kondisi ketenagakerjaan lainnya.

Baca juga: Prediksi UMK 2025 di Jabar, Kota Bekasi Tertinggi, Besarannya Nyaris Tembus Rp 6 Juta

Besaran Upah Minimum di Jabar Tahun 2025

Disamping itu, kabar kenaikan tersebut rupanya adalah yang paling tinggi selama dua tahun terakhir.

Adapun untuk upah minimum sektoral bakal ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten diwilah masing-masing, termasuk di Jawa Barat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved