Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Seorang wanita yang bekerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG) berinisial II (27) akhirnya kembali ke Kantor Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon, Senin (9/12/2024).
Korban pelecehan yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Cirebon berinisial MJ itu memenuhi panggilan kepolisian usai melapor peristiwa yang dialaminya pada akhir pekan kemarin.
“Hari ini klien kami dijadwalkan untuk pemeriksaan. Ini terkait laporan yang kami buat pada Sabtu kemarin."
"Dugaan pelecehan ini melibatkan seorang oknum anggota dewan Kabupaten Cirebon,” ujar Yudia saat ditemui di Polresta Cirebon, Senin (9/12/2024).
Baca juga: Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Beri Klarifikasi Soal Dugaan Pelecehan, Kuasa Hukum Korban : Wajar
Selain melaporkan kasus ini ke kepolisian, tim kuasa hukum juga berencana melaporkannya ke Badan Kehormatan (BK) Dewan.
“Kami akan segera mengajukan laporan ke BK agar proses berjalan seirama, baik di kepolisian maupun di internal dewan,” ucapnya.
Yudia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah untuk melindungi kliennya dari potensi intimidasi.
"Alhamdulillah, akses keluar klien kami kami protect agar tidak ada intimidasi yang mengganggu ketenangan klien, sehingga perkara ini bisa berjalan lancar,” jelas dia.
Terkait adanya intimidasi untuk menghapus unggahan di media sosial, Yudia mengaku telah meminta kliennya untuk tidak merespons.
"Kemarin banyak yang mencoba menghubungi klien kami, tetapi kami sudah meminta agar tidak merespons."
"Bahkan, ada juga yang menghubungi saya dan tim kuasa hukum untuk mediasi, tapi kami belum merespons seutuhnya,” katanya.
Baca juga: Anggota DPRD Cirebon MJ Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan, Kuasa Hukum Siap Ambil Langkah Balik
Ia menambahkan bahwa jika ada itikad baik dari pihak terduga pelaku untuk bertemu, pihaknya akan mempertimbangkan hal tersebut.
“Namun, itu belum tentu menyelesaikan permasalahan begitu saja,” ujarnya.
Menanggapi kemungkinan adanya laporan balik dari MJ, Yudia mengatakan bahwa hal tersebut merupakan hak terduga pelaku sebagai warga negara.