Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Mahmud Jawa (MJ) resmi dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual oleh seorang wanita berinisial II (27) ke Polresta Cirebon pada Sabtu (7/12/2024).
MJ, yang juga merupakan kader Partai Demokrat, dituduh melakukan pelecehan fisik dan melontarkan ajakan tak pantas di ruang fraksi DPRD.
Namun, Kuasa Hukum MJ, Wawan Hermawan, dalam konferensi pers di salah satu kafe di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Sabtu malam, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
“Setelah kami pelajari, Pak Mahmud Jawa (MJ) tidak pernah melakukan hal itu. Kami siap menghadapi proses hukum yang dilakukan oleh pihak pelapor."
"Jika diperlukan, kami juga tidak menutup kemungkinan untuk melapor balik,” ujar Wawan.
Ia menambahkan, laporan ini justru menjadi peluang untuk mengungkap kebenaran.
“Dengan adanya pelaporan ini, peristiwa akan menjadi jelas dan terang."
"Dari perspektif kami, Pak Mahmud Jawa tidak pernah melakukan pelecehan tersebut,” ucapnya.
Wawan juga menyatakan, bahwa MJ merasa namanya telah dicemarkan.
“Kami merasa dicemarkan karena beliau tidak pernah melakukan itu."
"Bahkan partai pun merasa dicemarkan karena kasus ini dibawa-bawa, padahal ini adalah masalah pribadi, bukan urusan partai,” jelas dia.
II melaporkan dugaan pelecehan yang terjadi di ruang fraksi DPRD Kabupaten Cirebon, pada Jumat (6/12/2024).
Menurut Kuasa Hukum korban, Yudia Alamsyah, insiden itu bermula ketika korban diajak ke ruangan MJ dengan dalih membahas produk rokok yang dijual korban.
“Kejadiannya selepas salat Jumat sekitar pukul 1 siang."