Rekomendasi FKUB Sudah Rampung, Izin Gereja Pegambiran Masih 'Tertahan' di Meja Pemkot Cirebon

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan warga RW 3 Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, memadati Kantor Kecamatan Lemahwungkuk terkait penolakan pendirian rumah ibadah gereja di sebuah gudang di wilayahnya, Sabtu (2/11/2024)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Proses pendirian gereja di sebuah gudang di Jalan Raya Kalijaga, Kelurahan Pegambiran, Kota Cirebon, masih menemui kendala.


Kendati rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) telah diterbitkan, izin resmi dari Pemerintah Kota Cirebon belum dikeluarkan.


Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengungkapkan bahwa pihaknya perlu berdialog dengan warga sebelum memberikan keputusan.


Hal ini dilakukan untuk menjaga kondusivitas masyarakat, mengingat adanya penolakan dari sebagian warga terhadap rencana tersebut.

Baca juga: Warga Pegambiran Cirebon Tolak Pendirian Gereja, Ini Komentar Tiga Calon Wali Kota Cirebon


"Saya akan komunikasi dengan masyarakat. Sudah ada obrolan, tinggal waktunya saja."


"Secepatnya saya akan hadir langsung dan berdialog dengan tokoh masyarakat, difasilitasi Pak Camat," ujar Agus, Selasa (3/12/2024).


Agus memastikan, meski rekomendasi dari FKUB telah rampung, keputusan akhir harus mempertimbangkan dinamika sosial di lapangan.


"Saya ingin memastikan kondisi masyarakat kondusif sebelum memberikan izin," ucapnya.


Ketua FKUB Kota Cirebon, Abdul Hamid mengungkapkan, bahwa rekomendasi pihaknya sudah memenuhi syarat administrasi.

Baca juga: Polemik Pendirian Gereja di Pegambiran Masih Buntu, Ketua DPRD Minta Pemkot Cirebon Turun Tangan


Namun, ia mengakui masih ada riak penolakan di masyarakat yang perlu dituntaskan oleh Pemkot Cirebon.


"Rekomendasi FKUB sudah keluar. Sekarang tinggal izin prinsip dari wali kota."


"Pemerintah daerah juga berencana mengadakan pertemuan dengan warga untuk menyelesaikan persoalan ini," jelas Abdul Hamid.


Sebelumnya, mediasi antara warga dan perwakilan gereja difasilitasi oleh pihak pemerintah Kecamatan Lemahwungkuk pada Sabtu (2/11/2024) lalu.


Camat Lemahwungkuk, Adam Wallesa menyatakan, bahwa pihaknya berupaya menjaga kerukunan umat beragama.


"Kami memfasilitasi dialog antara warga dan pihak gereja untuk mencari solusi terbaik terkait rencana penggunaan gudang sebagai tempat ibadah sementara," kata Adam.


Namun, mediasi itu diwarnai aksi penolakan dari puluhan warga RW 3 Kelurahan Pegambiran.


Mereka membawa spanduk bertuliskan penolakan terhadap pendirian gereja.


Perwakilan warga, Aris Munanto, menilai proses perizinan tidak transparan dan mengklaim adanya intimidasi dalam sosialisasi. 


"Gedung itu awalnya hanya disewakan sebagai gudang."


"Alih fungsi menjadi tempat ibadah dilakukan tanpa sosialisasi yang jelas," ujar Aris.


Warga juga mengancam akan menggelar aksi lebih besar jika Pemkot tetap melanjutkan rencana pendirian gereja tersebut.


"Kami akan melakukan aksi lanjutan yang lebih besar jika keputusan ini melanggar aturan," tambah Aris.


Adam Wallesa menegaskan, bahwa pihak kecamatan akan terus berkoordinasi dengan FKUB dan pihak terkait untuk mencari solusi.


"Kami berkomitmen menjaga kerukunan umat beragama sambil menindaklanjuti persoalan ini," ucap Adsm.


Hingga kini, situasi di Kelurahan Pegambiran tetap dinamis, menunggu langkah tegas dari Pemkot Cirebon terkait izin pendirian gereja.

 

 

Berita Terkini