Kantor Imigrasi Kelas I Bandung Deportasi WNA Asal Filipina Karena Over Stay

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung mendeportasi seorang warga Negara asing (WNA) asal Filipina berinisial DRM

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung mendeportasi seorang warga Negara asing (WNA) asal Filipina berinisial DRM. 


DRM terbukti melanggar ketentuan administratif keimigrasian karena over stay.

Deportasi pun dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan berdasarkan surat perintah resmi dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung.


"DRM dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan usulan penangkalan. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga ketertiban dalam keimigrasian," ujar Kepala Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Babay Bainullah, Sabtu (26/10/2024). 

Baca juga: Meski Sempat Kalah, Kevin Mendoza Optimis Persib Bandung Lolos ke Babak Berikutnya di ACL 2


Menurutnya, deportasi ini berlangsung sesuai dengan prosedur yang berlaku dan berjalan dengan baik.

Proses ini menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi dalam menjalankan fungsi keimigrasian dengan efektif, serta menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia. 


"Dengan demikian, deportasi ini tidak hanya mencerminkan penegakan hukum, tetapi juga upaya untuk memastikan setiap individu mematuhi regulasi yang ada," katanya.

Baca juga: Komisi II DPRD Bakal Konsultasikan Peluang Investasi Pemkab Majalengka di BIJB ke Pemprov Jabar


Adapun DRM diketahui sudah over stay di Indonesia lebih dari 60 hari. Pada 17 Oktober 2024, DRM menyerahkan diri ke kantor imigrasi Bandung karena over stay dan ingin kembali ke negara asal.


"Yang bersangkutan datang untuk mengunjungi temannya. Namun yang bersangkutan mengalami stroke dan hipertensi dan menjalani pengobatan," ucapnya. 


"Dalam pelaksanaan, petugas bersikap profesional, humanis namun tetap tegas dalam penegakan hukum," tambahnya.

(Tribun Jabar/Nazmi)

Berita Terkini