TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, mengamankan satu warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang diduga melakukan investasi bodong dan penipuan berbasis Trading Forex.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, Masjuno mengatakan, WNA berinisial NDC ini diamankan seksi intelejen dan penindakan keimigrasian, setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas NDC.
NDC diketahui sudah tinggal di wilayah apartemen Jardin Cihampelas dan apartemen Gateway Cicadas sejak 14 Mei 2024.
Dari laporan masyarakat itu, kata Masjuno, seksi intelijen dan penindakan kemudian melakukan pengawasan tertutup, untuk menindaklanjuti informasi mengenai adanya orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Baca juga: Puluhan Emak-emak Korban Investasi Bodong Lapor ke Polres Purwakarta, Kerugian Capai Rp 7 Miliar
Pada 03 September 2024, NDC akhirnya diamankan di Apartemen The Jarrdin Cihampelas.
Penangkapan terhadap NDC itu berdasarkan surat perintah Nomor: W.11.IMI.IMI.1-GR.03.01-6554 tanggal 02 September 2024 terkait pelaksanaan pengawasan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung.
"Terindikasi dari pendalaman sebelumnya melakukan penindakan keimigrasian soal penyalahgunaan izin tinggal," ujar Masjuno, Rabu (11/9/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Masjuno, NDC mengaku datang ke Indonesia sebagai turis dan berencana membeli baju untuk kemudian dijual di Nigeria dengan menggunakan izin tinggal terbatas.
Namun, selama tinggal di Bandung NDC bersama dengan warga negara lainnya berinisial K, malah melakukan scam investasi dengan modus mengajak orang-orang untuk kerja sama trading saham pada salah satu aplikasi Forex di telepon seluler.
"Yang bersangkutan baru mendapatkan satu orang yang mau bekerja sama dengannya, seorang warga negara Amerika Serikat berinisial A," ucapnya.
Dikatakan Masjuno, setelah dilakukan pendalaman, NDC dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian, NDC akan dideportasi pada Kamis 12 September 2024 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, menggunakan pesawat Ethiopian Airlines," ucapnya.
Sementara untuk WNA lainnya berinisial K, hingga saat ini masih dalam pengejaran seksi intelejen dan penindakan keimigrasian.
"Masih dalam proses pencarian kami," katanya.