"Terduga pelaku inisial N mengakui semua perbuatannya dan mengungkapkan penyesalannya," katanya.
Maman menyebut mekanisme yang diambil KPU ketika ada hal sepert ini jelas sanksi terberat pemberhentian tidak hormat.
"Karena terduga N mengakui kesalahannya dan ada upaya permohonan maaf meskipun belum tersampaikan kepada korban saat itu dan bersedia mengundurkan diri," katanya.
Terlepas dengan masalah tersebut, kata Maman, terduga pelaku ini tidak dapat lagi mengikuti seleksi sebagai penyelenggara pemilu.
"Untuk korban masih kami beri waktu untuk memulihkan kondisi psikologinya."
"Mudah-mudahan ini menjadi rasa keadilan bagi korban,” kata Maman.
Baca juga: KPU Kuningan Tetapkan 1.926 TPS untuk Pilkada 2024 Serentak, Satu TPS Paling Banyak 600 Pemilih