Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Geger informasi seorang oknum petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) diberhentikan dengan tidak hormat.
Sebelumnya, diketahui oknum petugas PPK berinisial N diduga melakukan pelecehan seksual terhadap rekan kerjanya berinisial R.
Data terhimpun bahwa peristiwa terjadi saat pelaku dan korban mengikuti bimbingan teknis (bimtek) Penyelengara KPU Kuningan, yang berlangsung di salah satu hotel ternama di Kuningan beberapa waktu lalu.
Atas kejadian itu, korban mengadukan kasus dugaan pelecehan ini ke Mapolres Kuningan pada Selasa sore (22/10/2024) kemarin.
Menurut informasi kejadian berlangsung pada Minggu (20/10/2024) sekitar pukul 08.20 WIB.
Terduga pelaku awalnya mendatangi korban yang sedang berada di dalam ruangan di lokasi kegiatan.
Oknum PPK ini beralasan meminjam sisir dan parfum melalui chat WA (WhatsApp).
Pada saat korban mau mengambil barang-barng tersebut, diduga pelaku melakukan aksinya melecehkan korban.
Bahka kancing baju korban terlepas, kerudung terbuka dan korban mengalami trauma.
Petugas KPU Kuningan melalui Kadiv Perencaan Data dan Informasi, Maman Sudiaman membenarkan adanya kejadian tersebut.
Ia mengaku telah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.
“Dugaan pelecehan terjadi pada saat akan dilakukan penutupan Bimtek dari KPU Provinsi pada hari Minggu tanggal 20 Oktober."
"Kami mendapat aduan dari salah seorang PPK yang mendapat perlakuan tidak senonoh dari rekannya," katanya.
"Karena keterangan korban belum lengkap berhubungan dengan kondisi psikologisnya, maka tanggal 21 Oktober, kami panggil untuk meminta keterangan yang selengkap-lengkapnya. Keduanya memang merupakan PPK di salah satu kecamatan,” ungkap Maman.
"Terduga pelaku inisial N mengakui semua perbuatannya dan mengungkapkan penyesalannya," katanya.
Maman menyebut mekanisme yang diambil KPU ketika ada hal sepert ini jelas sanksi terberat pemberhentian tidak hormat.
"Karena terduga N mengakui kesalahannya dan ada upaya permohonan maaf meskipun belum tersampaikan kepada korban saat itu dan bersedia mengundurkan diri," katanya.
Terlepas dengan masalah tersebut, kata Maman, terduga pelaku ini tidak dapat lagi mengikuti seleksi sebagai penyelenggara pemilu.
"Untuk korban masih kami beri waktu untuk memulihkan kondisi psikologinya."
"Mudah-mudahan ini menjadi rasa keadilan bagi korban,” kata Maman.
Baca juga: KPU Kuningan Tetapkan 1.926 TPS untuk Pilkada 2024 Serentak, Satu TPS Paling Banyak 600 Pemilih