Apalagi, lanjut dia, keberadaan perlintasan sebidang ini di sebagian berada di pemukiman warga, daerah industri, maupun daerah pertanian, sehingga rawan terjadi temperan.
Baca juga: Rayakan Ulang Tahun Pertama, Hotel Santika Premiere Linggarjati Kuningan Lakukan Ragam Kegiatan
Sebelum pelaksanaan penutupan, tim KAI juga berkordinasi dengan pemerintah desa setempat dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat disekitarnya.
“Upaya penutupan perlintasan sebidang ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 5 dan 6,” ujar dia.
Rokhmad menyampaikan, penutupan ini sangat penting untuk keselamatan penumpang, petugas kereta api, maupun pengguna jalan, serta untuk menghindari terjadinya gangguan pada perjalanan kereta api dan pelayanan.
Seperti untuk mencegah keterlambatan kereta api, penumpukan penumpang di stasiun, dan pengalihan ke moda transportasi lain (overstappen).
Baca juga: Berjoget Bareng Warga, Kasan Basari Minta Jangan Lupa Pilih Wong Dewek Jadi Pemimpin Indramayu
Selain itu dampak dari kecelakaan yang terjadi juga mengakibatkan kerusakan pada sarana kereta api seperti kerusakan lokomotif, kereta, maupun gerbong, serta kerusakan prasarana kereta api mulai dari rel, bantalan, jembatan, dan alat persinyalan.
“Hingga saat ini saat ini di wilayah Daop 3 Cirebon terdapat 156 titik perlintasan sebidang, yang terdiri dari 74 titik perlintasan terjaga, dan 82 titik perlintasan yang tidak terjaga,” ujar dia.
“Kami harap seluruh unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Dihimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api,” lanjut Rokhmad Makin Zainul.