Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon menutup rapat perlintasan sebidang di lokasi kecelakaan mobil tertabrak Kereta Api Gajayana di Kabupaten Indramayu.
Kejadian tersebut terjadi di bekas pelintasan sebidang JPL 127A pada Km 163+7/8 di lintas Stasiun Terisi-Stasiun Telagasari, Indramayu.
Insiden yang terjadi pada Kamis (3/10/2024) malam itu memang tidak sampai menimbulkan korban jiwa.
Baca juga: Lokasi SIM Keliling Cirebon Besok 5 Oktober 2024, Di Kantor Kecamatan Weru dan Lapangan Bola Plumbon
Namun, PT KAI menyayangkan masih ada pengendara yang nakal menerobos perlintasan yang sudah ditutup tersebut.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul mengatakan, penutupan rapat ini pun dilakukan agar tidak ada akses kendaraan yang bisa melintas ke jalur KA.
Penutupan perlintasan sebidang ini sekaligus untuk mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan perjalanan kereta api lebih aman dan lancar di seluruh jalur yang ada.
Rokhmad mengatakan, kegiatan penutupan perlintasan dilakukan oleh petugas KAI dengan menambahkan bantalan beton sebagai penghalang pada kedua sisi jalan sebelum memasuki jalur KA.
Baca juga: Stadion Warung Jambu Direvitalisasi, Penjabat Bupati Majalengka: Tahun Depan Dianggarkan Lagi
“KAI menyayangkan terjadinya perilaku tidak tertib pengendara kendaraan yang melewati perlintasan yang sudah ditutup sehingga terjadi temperan antara KA Gajayana dengan kendaraan berjenis minibus dengan Nopol E 1011 AJ,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com.
Dengan kejadian tersebut, Pihak Daop 3 juga akan menempuh upaya hukum dengan melaporkan pihak pengendara kepada Polsek Terisi untuk dimintai keterangan.
Di sisi lain, Rokhmad mengatakan, KAI pun terus berupaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.
Diantaranya dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan menutup sejumlah perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi.
Baca juga: Cabup Dian Rachmat Yanuar Bicara Soal Pembangunan Berkelanjutan hingga Pembangunan Jalan Tol
Sampai dengan Bulan Oktober, KAI Daop 3 telah menutup perlintasan sebanyak 13 titik perlintasan sebidang di Wilayah Daop 3 Cirebon.
Penutupan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2.
“Disebutkan bahwa perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter, maka harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api,” ujar dia.