Pilkada Bandung Barat 2024

Ternyata Segini Dana Kampanye 5 Paslon Pilkada Bandung Barat, Dari Rp100 Ribu hingga Rp20 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas saat menyiapkan logistik Pemilu 2024 .

Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari 5 Pasangan Calon (Paslon) peserta Pilkada 2024.

Dari LADK tersebut, terungkap bahwa masing-masing Paslon memiliki dana awal kampanye yang berbeda-beda. Mulai di angka Rp100 ribu hingga Rp20 juta.

"Masing-masing Paslon sudah menyampaikan LADK. Beda-beda jumlahnya," kata Ketua KPU Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman, Selasa (2/10/2024).

Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Cirebon 3 Oktober 2024, Di Balai Desa Tegalgubug Lor dan Pasar Pasalaran

Ripqi mengungkapkan, dana awal kampanye paling rendah dilaporkan oleh Paslon nomor urut 2 yaitu Jeje Ritchie Ismail-Asep Ismail sebesar Rp100.000.  Angka itu diikuti oleh Paslon nomor urut 5 Sundaya-Asep Ismail sebesar Rp200.000. Lalu, Paslon nomor urut 1 Didik Agus Triwiyono-Gilang Dirgahari mencantumkan saldo awal sebesar Rp500.000.

Untuk Paslon nomor urut 4 Edy Rusyandi-Unjang Asari melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp1.000.000 dan Paslon nomor urut 3 Hengky Kurniawan-Ade Sudrajat sebesar Rp20.000.000.

"Sementara yang terbesar memang pasangan Hengky-Ade," ungkap Ripqi.

Baca juga: AFC Championship League 2: David Da Silva Dipastikan Main saat Lawan Zhejiang di Cina

Ripqi menjelaskan, aturan terkait sumber dana kampanye telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye. Setiap Paslon peserta Pilkada dapat memeroleh sumbangan dana kampanye dari partai politik, pasangan calon dan perusahaan swasta.

PKPU tersebut juga menerangkan soal batas maksimal dana sumbangan kampanye yang boleh diterima oleh setiap Paslon, yakni Rp75 juta untuk sumbangan perseorangan dan Rp750 juta untuk lembaga berbadan hukum seperti perusahaan.

"Ada dalam ketentuan kalau untuk sumbangan dana kampanye. Bisa dari dana pribadi, perusahaan swasta, komunitas. Yang gak boleh menyumbang itu jelas dari lembaga pemerintah, termasuk BUMN atau BUMD. Dan ada batasan maksimal sumbangan dari perorangan, sumbangan. Begitupun komunitas dan kelompok atau perusahan," jelasnya.

Baca juga: Pilkada 2024, HMI Komisariat Pangandaran Berharap Birokrat Tetap Profesional Menjalankan Tugasnya

Nantinya, pihak masing-masing Paslon akan menyusun dan menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 24 Oktober 2024 yang kemudian disusul dengan Penyampaian LPSDK Perbaikan satu hari berikutnya.

Terakhir, masing-masing Paslon harus menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada 24 November 2024.

"Nanti diakhir sudah harus melaporkan yang masuk dana kampanye berapa kemudian digunakan berapa untuk apa saja," tandasnya.

 

-

Berita Terkini