Kasus Narkoba

Nasib Papah, Residivis Pengedar Obat Terlarang Kelas Kakap yang Kembali Masuk Bui: Saya Khilaf Pak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AC alias Papah, pengedar obat keras tertentu kelas kakap yang berhasil diringkus Polres Indramayu, Rabu (2/10/2024)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - AC alias Papah (47) warga Kecamatan Indramayu kembali mendekam di balik jeruji besi.

Residivis pengedar obat-obatan terlarang ini kembali diciduk polisi. 


Padahal, baru sekitar beberapa bulan ia menghirup udara bebas setelah keluar dari penjara pada September 2023 lalu.

Seolah tak kapok, Papah kembali menjalani bisnis haram tersebut hingga akhirnya kembali ditangkap. Ia bahkan menjadi pengedar kelas kakap.

Dari tangan Papah, polisi berhasil mengamankan sebanyak 324 ribu butir obat keras tertentu (OKT) beragam jenis.

Barang bukti Papah ini mendominasi barang bukti yang berhasil diamankan dari total 331.375 butir obat keras yang berhasil diamankan polisi dari seluruh tersangka.

Baca juga: Polres Indramayu Tangkap 17 Pengedar Obat Terlarang dan Sabu, Termasuk Papah, Pengedar Kelas Kakap

“Saya khilaf pak,” ujar Papah saat ditanya alasannya kembali mengedarkan obat-obatan terlarang kepada Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (2/10/2024).

Ari sendiri menyampaikan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun kepada para pengedar narkotika apapun jenisnya.

Ini dibuktikan dengan tertangkapnya 17 pengedar narkoba selama bulan September 2024.

Terdiri dari 8 pengedar sabu dan 9 pengedar obat keras tertentu. 

Ari menyampaikan, Papah berhasil ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat soal bisnis haram yang kembali dijalankan oleh residivis satu ini.

Pelaku pun diamankan di tempat persembunyiannya di sebuah rumah di Desa Kenanga, Kecamatan Sindang pada Minggu (29/9/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Perlu kami sampaikan residivis berinisial AC alias Papah ini sebelumnya pernah ditangkap tahun 2021 kurang lebih bulan November, dimana sudah diputus dan menjalani hukuman selama 1 tahun 7 bulan,” ujar dia didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya.

“Dan sekarang kami amankan kembali karena yang bersangkutan melakukan kegiatan pengedaran obat keras tertentu,” lanjut AKBP Ari Setyawan Wibowo.

Halaman
12

Berita Terkini