Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan
TRIBUNCIREBON.COM, CIMAHI - Polisi menangkap tiga pria di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang merudapaksa bocah usia 12 tahun.
Dengan modus mengiming-imingi pekerjaan, mereka melancarkan aksi bejatnya kepada korban.
"Tersangka yang kita amankan ada tiga orang, MHR (18), MBH (19), dan G (19), ini miris korban masih 12 tahun," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, di Polres Cimahi, Selasa (17/9/2024).
Tri menjelaskan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada bulan Juni 2024.
Baca juga: Dibelikan Paket Internet, Tapi Harus Main di Rumah, Modus Pelaku Pencabulan Anak di Purwakarta
Korban dan para pelaku yang telah saling kenal bertemu dan melakukan obrolan terkait adanya peluang pekerjaan yang bisa didapatkan oleh korban.
Di tengah obrolan tersebut, korban diberi minuman yang telah dibubuhi dengan obat tidur.
"Korban diajak para tersangka ke sebuah rumah kemudian diiming-imingi sebuah pekerjaan asisten rumah tangga (ART), kemudian diberikan obat-obatan, korban tidak sadarkan diri, kemudian dicabuli oleh para tersangka secara bergantian," jelas Tri.
Polisi masih melakukan pendalaman dalam kasus tersebut. Pasalnya, polisi mendapatkan informasi ada korban lain dengan kasus serupa yang dilakukan oleh para tersangka.
"Masyarakat yang anaknya menjadi korban jangan segan melaporkan ke kami, karena kami dapat informasi masih ada korban lain, kami akan proses," pungkasnya.
Polisi menjerat tiga pria pengangguran itu dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Perlindungan Anak dan terancam penjara paling lama 15 tahun.
Baca juga: Dukun di Garut Suruh Pasien Wanita Nginap di Rumahnya, Korban Bukan Diobati Malah Dicabuli