Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, mengungkapkan status ASN eks Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka berinisial INA yang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Saat ini, status INA diberhentikan sementara sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka akibat penetapan status tersangkanya oleh Kejati Jawa Barat.
Bahkan, menurut dia, penetapan status tersebut juga turut berdampak terhadap gaji maupun tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebagai PNS yang diterima setiap bulannya.
Baca juga: Ada 19 Kendaraan Operasional Baru, Pj Bupati Majalengka Targetkan Layanan Kesehatan Meningkat
"Status pemberhentian sementara terhadap INA ini sesuai aturan," ujar Dedi Supandi saat ditemui di Pendopo Bupati Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Selasa (3/9/2024).
Ia mengatakan, status pemberhentian sementara itu berubah ketika terdapat ketetapan hukum tetap terkait kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih Cigasong yang menjerat INA.
Karenanya, hingga kini pihaknya masih menunggu putusan pengadilan untuk menetapkan langkah selanjutnya terkait pemberhentian sementara INA sebagai ASN Pemkab Majalengka.
Dedi menegaskan, Pemkab Majalengka selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah sejak Kejati Jawa Barat menetapkan INA sebagai tersangka pada Maret 2024.
"Kami tinggal menunggu putusan pengadilan saja untuk langkah-langkah selanjutnya, misalnya, akan diberhentikan atau dikembalikan (sebagai ASN)," kata Dedi Supandi.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Baca juga: Mantan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif Ditahan Kejati Jabar, Kasus Korupsi Pasar Cigasong
Di antaranya, INA, M yang merupakan ASN Pemkab Majalengka, AN selaku pihak swasta, dan termasuk mantan Penjabat Bupati KBB berinisial AL.
Bahkan, INA melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, sempat melayangkan gugatan praperadilan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka, tetapi ditolak Pengadilan Negeri (PN) Bandung.