"Selain novum-novum itu, ada juga argumen-argumen hukum yang berkaitan dengan kekhilafan majelis hakim yang tertuang dalam memori PK, karena itu pasti tidak bisa diabaikan," katanya.
Seperti diketahui, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal akhirnya menjalani sidang perdana PK yang diajukannya.
Sidang itu digelar pada Rabu (24/7/2024) yang dipimpin Rizqa Yunia, selaku Ketua Majelis Hakim.
Rizqa didampingi dua anggotanya, yakni Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.
Proses jalannya sidang berlangsung lancar, meski sempat diskors karena pemohon dalam hal ini tim kuasa hukum Saka Tatal meminta waktu untuk menambah penjelasan novum yang tertuang di dalam memori PK.
Setelah selesai dengan agenda pembacaan memori PK oleh pemohon, sidang selanjutnya akan digelar Jumat (26/7/2024) yang beragendakan jawaban dari termohon.
Baca juga: Saka Tatal Ajukan PK Kasus Vina Cirebon, Toni RM Sebut Vonis Tahun 2016 Banyak Kejanggalan