"Biasanya ganti rugi itu dalam bentuk materil, berapa kehilangan materil. Misalnya, dia (Pegi) harusnya bekerja, tapi selama ditangkap dia itu tidak bekerja sekian bulan dan sekian bulan itu dia mendapatkan sekian miliar gitu," katanya.
"Kalau imateril, memang setelah ada UU yang baru itu tidak bisa diajukan, kalau dulu materil dan imateril, kalau sekarang agak susah imateril menghitungnya, hanya materil saja," tambahnya.