Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Kriminolog Unisba, Prof Nandang Sambas menilai putusan hakim dalam gugatan praperadilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar sudah tepat.
Nandang Sambas mengaku sependapat dengan hakim tunggal Eman Sulaeman yang menyatakan bahwa, proses penangkapan Pegi Setiawan beserta semua yang berkaitan lainnya tidak sah dan batal demi hukum.
Hakim juga dalam pertimbangannya beralasan penetapan status tersangka tidak cukup hanya dengan dua alat bukti seperti tercantum dalam KUHAP.
Baca juga: Usai Pegi Setiawan Dibebaskan, Kakak Kandung Vina Cirebon Desak Polisi Lakukan Hal Ini
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 tahun 2014 menambahkan, syarat penetapan tersangka tidak cukup dengan dua alat bukti, tapi juga harus dilakukan pemeriksaan dulu terhadap tersangka.
Dalam perkara ini, penyidik Polda Jawa Barat baru menetapkan status tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka tanggal 21 Mei 2024. Tersangka kemudian diperiksa tanggal 22 Mei 2024 dan dilanjutkan pada 12 Juni 2024.
"Ini praperadilan, bukan bicara tentang alat buktinya, tapi prosedur atau tahapan terkait dengan perolehan barang bukti atau alat buktinya itu," ujar Nandang, Senin (8/7/2024).
Baca juga: Tarif Tol Cisumdawu Selama Liburan Hari Ini 8 Juli 2024, Cileunyi-Cisumdawu Jaya Jadi Segini
Menurutnya, penyelidikan dalam sebuah perkara menjadi pintu utama. Jika dari awal sudah ada kekeliruan, maka ke depannya akan keliru.
"Penangkapan Pegi itu kan nampaknya error in persona. Nama Pegi ada, tapi sosoknya yang mana. Kenapa terjadi seperti itu, karena saat menetapkan DPO nya tidak memenuhi prosedur, menetapkan DPO itu diatur dalam Perkap (peraturan Kapolri)," katanya.
Terhadap kekeliruan ini, kata dia, penyidik Polda Jabar tidak akan dikenai sanksi karena dalam KUHP tidak ada yang mengaturnya.
Baca juga: JADWAL Terbaru Kereta Api Kahuripan Hari Ini 8 Juli 2024, Relasi Kiaracondong Bandung-Blitar
"Dalam KUHP tidak ada sanski bagi penyidik yang melakukan penanganan perkara, ternyata perkaranya dianggap tidak benar, kecuali memang ditemukan pelanggaran yang masuk tindak pidana," ucapnya.
Sanksi berupa mutasi jabatan, kata dia, sangat mungkin diberikan kepada penyidik supaya ke depan lebih berhati-hati dalam melakukan penyelidikan.
"Mungkin nanti bisa saja sanksinya mutasi dan lain-lain, supaya lebih berhati-hati," katanya.
Baca juga: Usai Pegi Setiawan Dibebaskan, Kakak Kandung Vina Cirebon Desak Polisi Lakukan Hal Ini
Sementara terkait restitusi atau ganti rugi, Pegi Setiawan dapat mengajukan gugatan ke Polda Jabar sesuai Pasal 95 ayat 1 KUHP.
Adapun permintaan ganti rugi itu dapat diajukan paling lama tiga bulan setelah putusan pengadilan.