DPRD Kota Cirebon

Warga Keluhkan Kenaikan PBB, Ini yang Dilakukan DPRD Kota Cirebon

Warga mengeluhkan kenaikan pajak bumi dan bangunan di Kota Cirebon yang sangat melonjak.

Editor: taufik ismail
DOK. HUMAS DPRD KOTA CIREBON
Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana, di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Jumat (17/3/2023). 

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Aspirasi warga mengenai kenaikan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 diterima DPRD Kota Cirebon.

DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah bakal membahas untuk meninjau ulang penetapan kenaikan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 yang dinilai melonjak signifikan.

Hal itu dikatakan Ketua DPRD Ruri Tri Lesmana, saat rapat dengar pendapat dengan masyarakat Kota Cirebon di Griya Sawala gedung DPRD, Selasa (7/5/2024).

Ruri mengatakan, penyesuaian perubahan nilai tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akan berdampak pada struktur ABPD tahun 2024, khususnya terkait proyeksi target pendapatan.

Karena itu, menurut Ruri, rencana penyesuaian tarif harus memikirkan kenaikan pendapatan dari sektor lain di luar PBB.

Ia menilai, hal ini masih cukup proporsional untuk memaksimalkan potensi pendapatan dari realisasi target pajak daerah 2024.

Dikatakannya, DPRD mengambil sikap tegas akan melakukan revisi terhadap peraturan yang telah ditetapkan dalam waktu dekat.

“Apa yang menjadi tuntutan masyarakat terkait hal ini dapat menjadi pertimbangan kami untuk melakukan revisi terhadap perwal,” ucapnya.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon H Karso SIP memahami keluhan warga atas kenaikan PBB tahun 2024 yang dinilai melejit signifikan.

Menurutnya kenaikan tersebut dikaji dengan pendekatan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) harga pasar menyebabkan nilainya melambung mencapai 100 hingga 1.000 persen.

Padahal, sebelumnya hanya di kisaran 20-25 persen dari harga pasar.

“Karena adanya PP 35/2023 tentang PDRD, maka NJOP mengikuti harga pasar dan nominalnya di luar dugaan kami,” ujarnya.

Sehingga, untuk menuntaskan persoalan tersebut DPRD akan melakukan pembahasan bersama TAPD berkaitan kenaikan nilai PBB.

“Kami sudah menyiapkan rumusan dan sistemnya nanti, ada yang perlu diubah perhitungannya. Dan yang pasti TAPD dengan Banggar akan dilibatkan,” ucapnya.

Pj Sekda Kota Cirebon M Arif Kurniawan ST mengatakan, perihal adanya keluhan dari masyarakat atas keberatan dengan tarif PBB itu akan disampaikan kepada Pj Wali Kota Cirebon.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved