Wisatawan Harus Waspadai Pungli Parkir di Pangandaran, Tak Ada Tiket Resmi, Tak Perlu Beri Uang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana kunjungan wisata di Pantai Barat Pangandaran pada Minggu 28 April 2024 pagi.

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna


TRIBUNCIREBON.COM, PANGANDARAN - Wisata Pantai Pangandaran menjadi satu tempat wisata favorit di Jawa Barat, Indonesia. 


Tentu, tidak hanya libur panjang tapi weekend bahkan weekday pun selalu diramaikan wisatawan dari berbagai daerah. Termasuk, wisatawan mancanegara.


Seiring berkembangnya wisata, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pangandaran pun terus melakukan pembenahan supaya para wisatawan merasa aman dan nyaman saat berliburan.


Termasuk, pembenahan terkait penarikan tarif parkir di kawasan wisata pantai di Pangandaran yang sebelumnya kerap terjadi pungutan liar (Pungli) parkir.


Sementara untuk pengelolaan parkir di kawasan wisata pantai, Dishub Pangandaran menyerahkannya kepada pihak ketiga.


Mengatasi Pungli parkir tersebut, berbagai upaya Pemda dan stakeholder lainnya pun di Pangandaran terus dilakukan. 


Anggota Satgas Saber Pungli di Kabupaten Pangandaran, Subarnas menyampaikan, kini pihaknya sudah melakukan sosialisasi, edukasi dalam mengatasi Pungli parkir di kawasan wisata Pangandaran.


Bahkan, pihaknya pun telah melakukan penertiban dengan cara pendataan, membuat surat pernyataan dan pembinaan.


"Semua kendaraan yang parkir, baik di parkiran umum ataupun parkir milik per orangan mulai tahun ini harus memakai tiket," ujar Subarnas melalui telpon, Minggu (19/5/2024) pagi.


Jika ada tiket, diharapkan wisatawan akan terhindar dari praktek pungutan liar parkir di kawasan wisata pantai Pangandaran. 


Terkait hal tersebut, kita sudah sosialisasikan ke beberapa titik objek wisata di Pangandaran," katanya.


Pada tahun 2023, kata Ia, praktik getok harga parkir oleh orang yang tidak bertanggung jawab sering terjadi di kawasan Pangandaran. 


"Seperti bulan November 2023 kemarin. Di Kampung Turis dan Pantai Pangandaran, harga tarif parkir tanpa menunjukan identitas penariknya banyak dikeluhkan pengunjung," ucap Subarnas.


Untuk itu, Ia mengimbau wisatawan tidak usah memberi uang jika mendapatkan tagihan parkir oleh orang yang tidak bisa menunjukan identitas atau tidak ada tiket resmi.


"Karena, ciri-ciri pungli itu, salah satunya tidak bisa menunjukan tiket resmi yang sudah disediakan Pemda Pangandaran," ujarnya. *

Berita Terkini