THR 2024 Wajib Cair Full Bagi Karyawan Kontrak, Tetap dan Lepas, Paling Lambat H-7 Lebaran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang THR

Diantaranya layanan sertifikasi, layanan manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta layanan pelatihan lainnya.

Perusahaan Juga bakal masuk negatif list atau daftar hitam Kemnaker.

Baca juga: Posko Pengaduan THR di Kota Cirebon Akan Segera Dibuka oleh Disnaker, Catat Nih Tanggal Mulainya

Paling Lambat Dibayar H-7

Selain itu, dalam Permenaker itu disebutkan juga bahwa seluruh perusahaan harus membayar THR paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum perayaan Lebaran 2024.

Bila merujuk pada kalender Kementerian Agama yang menetapkan Idulfitri 1445 Hijriah pada tanggal 10 April 2024, maka THR setidaknya sudah harus dicairkan sebelum 3 April mendatang.

Untuk menjamin kelancaran pencairan THR, Kemenaker pun kembali mengaktifkan posko pengaduan pembayaran THR.

Lewat posko ini para pekerja yang tak mendapatkan THR sesuai ketentuan bisa menyerahkan laporan secara daring melalui thr.kemenaker.go.id atau pun langsung.

Berapa Besaran THR Lebaran 2024
1. THR Karyawan Tetap

Menurut SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 Karyawan tetap adalah pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan wajib mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

Sementara karyawan yang bekerja terus-menerus selama lebih dari satu bulan tapi kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR dengan perhitungan proporsional sesuai masa kerja.

2. THR Karyawan Kontrak

Sama seperti karyawan tetap, pegawai kontrak yang bekerja terus-menerus selama 12 bulan atau lebih, akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

Khusus pegawai kontrak baru dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus kurang dari 12 bulan, maka THR dapat diberikan dengan cara proporsional.

3. THR Pekerja Harian Lepas

Sementara untuk pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas, Kemnaker menggolangkan menjadi dua bagian.

Halaman
123

Berita Terkini