THR PNS 2024

THR Cair Jumat 22 Maret 2024, Tapi Maaf PNS dan TNI-Polri Kategori Ini Tidak Dapat THR

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang THR

TRIBUNCIREBON.COM- Berikut adalah kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI-Polri yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani buka suara mengenai jadwal pencairan THR PNS 2024, Pensiunan,  dan TNI/POLRI.

Sri Mulyani memastikan pemerintah bakal memberikan THR PNS 2024 mulai 22 Maret 2024 mendatang atau paling cepat dilakukan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Tanggal 22 Maret untuk pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening pensiunan.

Jadi mulai tanggal 22 Maret paling cepat 10 hari sebelum (Lebaran)," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Kategori tersebut tercantum dalam peraturan yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024.

Meski THR segera cair, dalam pasal 5, THR tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dengan kategori:


- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Di mana gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diketahui mengutip setneg.id, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bagi PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada LPP, terdiri atas:

a. gaji pokok

b. tunjangan keluarga

c. tunjangan pangan

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tunjangan kinerja,sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Halaman
1234

Berita Terkini