THR PNS 2024

Tanggal Pencairan THR PNS 2024, Berikut Rincian Besarannya, Ada yang Dapat Rp 26 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang THR

TRIBUNCIREBON.COM- Berikut aturan dan perkiraan rincian THR PNS 2024 yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi.

Tunjangan hari raya (THR) Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2024 untuk aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS) bakal cair mulai minggu depan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah akan mencairkan THR ASN dan pensiunan ASN mulai 22 Maret 2024 atau paling cepat dilakukan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

 "Tanggal 22 Maret untuk pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening pensiunan. Jadi mulai tanggal 22 Maret paling cepat 10 hari sebelum (Lebaran)," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (15/3).

Sri Mulyani menyampaikan, besaran THR ASN diberikan paket lengkap untuk komponen bagi ASN/pejabat, TNI, Polri yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan), 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat atau dengan nama lain bagi ASN daerah, serta 100 persen tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.

Dirinya berharap, pemberian THR dapat menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dan mendongkrak daya beli masyarakat, khususnya pada kuartal I-2023.

"Saya berharap bisa betul-betul mendorong dan memperbaiki perekonomian nasional dan daya beli ASN," katanya. 

Baca juga: THR PNS Cair Mulai 22 Maret 2024, Ini Rincian Besarannya, Paling Besar Dapat Rp 26 Juta

Aturan pembayaran THR PNS 2024

Diberitakan Kompas.com, Presiden Jokowi menerbitkan aturan THR dan gaji ke-13 untuk ASN / PNS  dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Dikutip dari salinan beleid, THR dan gaji ke-13 PNS 2024 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.

Adapun yang dimaksud dalam aparatur negara dan berhak menerima penghargaan tersebut, terdiri dari PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Beleid yang diteken Jokowi pada 13 Maret itu menjelaskan, anggaran THR dan gaji ke-13 aparatur negara berasal dari APBN.

Besaran THR PNS diberikan paket lengkap yang terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Sedangkan bagi THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan dengan memperhatikan kapasitas fiskal masing-masing daerah.

Untuk CPNS, besaran THR dan gaji ke-13 yang diberi terdiri dari lima komponen. Jika anggarannya bersumber dari APBN, lima komponen tersebut adalah 80 persen gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Halaman
1234

Berita Terkini