Seorang Pelaku Pembacokan Kader GMNI Sukabumi Ternyata Pengawas TPS, Bawaslu: Sudah Dipecat

Editor: dedy herdiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketiga pelaku pembacokan kader GMNI Sukabumi yang ditangkap; DD (22), BMG (21) dan MRF (23).

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah. 

TRIBUNCIREBON.COM, SUKABUMI - Salah seorang pelaku penganiayaan terhadap dua kader GMNI Sukabumi berinisial BMG (21) merupakan anggota pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) di Kecamatan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.

Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat (SDMOD) Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Fahmi Setia Dwi Nugraha mengatakan, membernarkan bahwa pelaku sebelumnya merupakan anggota PTPS. 

Baca juga: Gara-gara Bertanya Tempat Bilyard, 3 Anggota Berandalan Bermotor Bacok 2 Kader GMNI di Sukabumi

Namun terkini, kata Fahmi pelaku berinisal BMG sudah memundurkan diri dan dihentikan langsung oleh Panwascan Gegerbitung.

"Sebelum pelaku ditangkap, memang kita sudah melakukan langkah tindakan perberhentian atau PAW, karena pelaku ini sudah terindikasi sebagai pelaku," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, Rabu (07/02/2024).

Selain itu, kata Fahmi beberapa kegiatan yang dilakuan oleh Panwascam kecamatan Gegerbitung pelaku pun tidak datang. 

"Beberapa kali bintek yang dilakukan pelaku ini tidak hadir juga, sehingga kita lakukan tindakan tegas memberhentikannya," tutupnya. 

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Gegerbitung, Arif Syaefullah mengatakan sebelumnya pelaku merupakan anggota PTPS. 

"Ya betul yang bersangkutan memang sebagai anggota PTPS, kita juga tidak mengetahui ada kejadian ini (Penganiayaan dua kader GMNI Sukabumi)," ujarnya kepada Tribunjabar.id.

Baca juga: Pelaku Pembacokan Kader GMNI Sukabumi Ditangkap, Ada 3 Orang Ini Tampangnya

Panwascam Gegerbitung sendiri tidak mengetahui adanya keterlibatan BMG dalam kasus penganiayaan terhadap dua kader GMNI Sukabumi pada 24 Januari 2024. 

Lalu pada 28 Januari pun, kata Arif Panwascam menerima surat pemunduran diri bersangkutan dengan alasan bekerja. 

"Nah tanggal 28 bersangkutan mengundurkandiri dengan alasan diterima kerja. Itu sebuah alasan logis, karena memang sudah terjadi beberapa anggota PTPS melakukan hal yang sama," jelasnya.

Untuk selanjutnya Panwascam Gegerbitung pun menyerahkan kepada pihak Kepolisian dan hal ini diluar tanggungjawabnya, pasalnya yang bersangkutan sudah memundurkandiri. 

"Pada dasarnya kami melakukan rekrutmen itu normatif tidak melebih-lebihkan. Kita tidak tahu selebihnya kepribadiannya seperti apa itu, susah ditebak," tutupnya. 

Sebelumnya, Tiga pelaku penganiayaan dua kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Sukabumi Kota. 

Halaman
12

Berita Terkini