Gara-gara Bertanya Tempat Bilyard, 3 Anggota Berandalan Bermotor Bacok 2 Kader GMNI di Sukabumi

Ari menjelaskan, mereka datang ke Capitol plaza sempat berkomunikasi dengan korban dan sempat menanyakan tempat bilyard.

Editor: dedy herdiana
Tribunjabar.id/Dian Herdiansyah
Ketiga pelaku pembacokan kader GMNI Sukabumi yang ditangkap; DD (22), BMG (21) dan MRF (23). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah. 

TRIBUNCIREBON.COM, SUKABUMI - Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota membekuk tiga pelaku penganiayaan dua kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi.

Tiga pelaku yang ditangkap diantaranya DD (22), BMG (21) dan MRF (23) merupakan apiliasi berandalan bermotor

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, pasca kejadian melakukan tindak pidana para pelaku tersebut melarikan diri kabur ke luar kota. 

Baca juga: Pelaku Pembacokan Kader GMNI Sukabumi Ditangkap, Ada 3 Orang Ini Tampangnya

"Dua Pelaku yakni DD dan BMG kita tangkap Minggu (04/02) di Karawang Timur Kabupaten Karawang. Sementara MRF kita tangkap Senin (05/02) di Cikarang Bekasi" ujarnya, saat menyampaikan rilisnya Rabu (07/02/2024).

Kemudian dari penangkap tersebut, kata Ari, pihaknya mengamankan 2 barang bukti senjata tajam Badik dan juga Corbek yang digunakan pelaku untuk penganiayaan. 

Ada pun motif penganiayaan itu, Ari menjelaskan, mereka datang ke Capitol plaza sempat berkomunikasi dengan korban dan sempat menanyakan tempat bilyard. 

Lalu terjadi ketersinggungan antara pelaku dan korban sehingga pelaku saat itu melakukan tindakan penganiayaan kepada korban.

"Peran masing-masing pelaku sodara DD melakukan pembacokan ke arah kepala dan tangan korban, pelaku MRF menggunakan badik kearah korban dan BMG melakukan tangan kosong," jelas Ari. 

"Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka melakukan tindak pidananya secara ramdom dan acak," tambah Ari.

Baca juga: Motif Para Pelaku Membacok Dua Kader GMNI Sukabumi Hingga Luka Berat, Alasannya Sepele

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 kuhpidana tentang pengeroyokan menyebabkan luka berat dengan Acanama pidana 7 tahun dan pasal 351 ayat 2 khupidana tentang penganiayaan menyebabkan luka berat dan ancaman pidana 5 tahu. 

"Saat ini ketiganya masih dalam penahanan untuk kepentingan penyidikan," tutupnya. 

Sebelumnya, diberitakan dua kader Gerakan Mahasiswa Indonesia (GMNI) Sukabumi dibacok oleh orang tak dikenal, Rabu (25/01/2024) malam.

Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WIB, saat mahasiswa GMNI kumpul dan nongkrong di tempat biasanya ngopi di Capitol, Jalan A. Yani, Cikole, Kota Sukabumi

Satu korban berinisial A (23) mengalami luka bacok dibagian kepala sebelah kiri akibat dibacok menggunakan celurit. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved