Miris, Diduga Ada 11 Anak Punk yang Terlibat Kasus Rudapaksa Bocah SD di Indramayu

Penulis: Handhika Rahman
Editor: taufik ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, Kamis (21/12/2023).

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sudah enam anak punk diamankan polisi dalam kasus bocah kelas 6 SD yang digilir gerombolan anak punk di Kabupaten Indramayu.

Sebanyak 5 orang di antaranya sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka.

Namun, menurut pengakuan para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, rupanya masih ada pelaku lain yang berkeliaran.

Total, diketahui ada 11 orang anak punk yang melakukan rudapaksa tersebut kepada korban.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar menjelaskan, dari 5 anak punk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 4 di antaranya masih dibawah umur.

Serta satu tersangka lagi statusnya sudah dewasa.

"Sisanya ini masih terus kita lakukan penyelidikan lagi," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (21/12/2023).

Fahri menceritakan, pengungkapan para tersangka ini berawal saat polisi mengamankan anak punk berinisial R.

Dari sana terungkap pelaku-pelaku lainnya. Yakni HF, AH, dan WS. 

Keempatnya pun berhasil diringkus oleh polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Fahri menjelaskan, polisi terus melakukan pengembangan kasus, hasilnya ada tersangka lain yang juga terbukti melakukan rudapaksa, yakni berinisial RZ.

Pelaku RZ kata Fahri statusnya sudah dewasa, berbeda dengan 4 tersangka awal yang masih anak-anak.

"Kami masih terus melakukan penyelidikan dan kemarin tanggal 20 Desember ada lagi seorang anak yang didampingi oleh kuasa hukumnya mendatangi Polres untuk memberikan keterangan," ujar dia.

Dari keterangannya, anak tersebut mengelak sudah melakukan rudapaksa.

Halaman
12

Berita Terkini