Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurahman
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Polda Jabar bakal memberikan jawaban terkait penetapan tersangka Mimin, Arighi dan Abi dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Jawaban tersebut bakal disampaikan kuasa hukum Polda Jabar, dalam sidang praperadilan yang digugat kuasa hukum Mimin, Arighi dan Abi, pada Selasa 12 Desember 2023 di Pengadilan Negeri Bandung.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Kasus Subang Pembunuhan Ibu dan Anak Dimulai, Begini Proses Sidang Pertamanya
Rohman Hidayat kuasa hukum Mimin, Arighi dan Abi mengaku, alasannya mengajukan praperadilan lantaran ingin mengetahui dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka itu.
"Kita tunggu jawaban mereka berkaitan dengan dasar penetapan tersangka pada bu Mimin, Arighi dan Abi," ujar Rohman, seusai sidang di PN Bandung, Senin (11/12/2023).
Rohman berharap, dengan diajukannya praperadilan maka Polda Jabar dapat menjelaskan dasar penetapan tersangka terhadap kliennya.
"Mudah-mudahan besok kita dapat jawabannya, apa jawaban mereka, apa dasarnya mereka. Karena dari jawaban mereka bakal tahu dua alat bukti yang digunakan untuk menetapkan klien kami jadi tersangka," ucapnya.
Menurutnya, apakah dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka hanya berdasarkan pengakuan M. Ramdanu alias Danu atau terdapat bukti lainnya.
"Paling penting kita tunggu dulu jawaban dari Polda Jabar. Selama ini kita tanda tanya nih, kita gak ada yang tahu apa yang menjadi dasar Polda Jabar menetapkan tersangka kepada bu Mimin, Arighi dan Abi," katanya.
Baca juga: Berkas Kasus Subang Pembunuhan Ibu dan Anak akan Dikembalikan Kejati Jabar ke Polda Jabar Pekan Ini