Kasus Subang Terungkap

Sidang Praperadilan Batal Digelar, Pengacara Sudah Bawa Saksi Ahli, Tapi Polda Jabar Tak Hadir

Editor: dedy herdiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi palu persidangan di Pengadilan.

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin

TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG - Jadwal sidang praperadilan yang diajukan tiga tersangka yakni Mimin, Arighi, dan Abi dalam kasus Subang pembunuhan ibu dan anak, gagal digelar.

Sidang praperadilan itu seharusnya digelar Senin(4/12/2023) di Pengadilan Negeri Bandung, tapi terpaksa harus di tunda, karena pihak tergugat yakni Ditreskrimun Polda Jabar tidak hadir.

"Sidang dibatalkan, karena hingga pukul 14.00 WIB kemarin, pihak tergugat dari Penyidik Ditreskrimun Polda Jabar tak hadir," kata Kuasa Hukum kuasa hukum Mimin, Rohman Hidayat, Selasa(5/12/2023).

Baca juga: LPSK Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Danu Dalam Kasus Subang

Akibat ketidak hadiran tergugat, Kata Rohman, sidang terpaksa di tunda Minggu depan atau tanggal 11 Desember 2023 mendatang.

" Sejauh ini belum ada keterangan dari pihak Polda terkait ketidakhadiran dalam sidang praperadilan Mimin dan kedua anaknya," ucapnya

Rohman juga mengungkapkan, tujuan Mimin, Arighi, dan Abi melayangkan praperadilan karena tak terima dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu 

Menurutnya, ketiga orang ini memilki alibi yang kuat dan diyakini tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut. Namun tiba-tiba atas keterangan Danu, ketiganya dijadikan tersangka.

"Kami meragukan alat bukti penetapan tersangka terhadap Bu Mimin, Arighi, dan Abi. Dari sejak penyidikan di Subang tiga tersangka ini memiliki alibi," ungkapnya. 

"Namun kenapa secara tiba-tiba ada pengakuan Danu menyebut Yosep pelakunya kemudian pada saat itu juga ketiganya ditetapkan tersangka," imbuhnya

Rohman menyebut, dalam sidang praperadilan untuk Mimin dan kedua anaknya,  pihaknya sudah menyiapkan beberapa saksi ahli. 

"Untuk membuktikan ketiga klien kami tidak bersalah, kami sudah siapkan saksi ahli dalam sidang praperadilan ini. Saksi ahli yang kami hadirkan nanti adalah orang ahli Ilmu hukum dari beberapa universitas," katanya. (*)

Berita Terkini