Tipu Muslihat Sopir Angkot di Kuningan, Lakukan Hal Tak Senonoh ke Penumpang, Ini Kata Pelaku

Penulis: Ahmad Ripai
Editor: taufik ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Anggi Eko Prasetyo saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Petugas kepolisian menangkap seorang sopir angkot di Kuningan.

Sopir tersebut sebelumnya diketahui telah melakukan pencabulan terhadap penumpang perempuan di bawah umur.

Hal itu dikatakan Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Kuningan, Rabu (20/9/2023).

Menurutnya, kejadian perbuatan tidak baik itu berlangsung saat angkutan kota itu sepi penumpang.

"Kejadian perlakuan tidak baik itu berlangsung di dalam angkot. Dan saat itu penumpang hanya ada korban saja," ujarnya.

Kapolres menyebut identitas sopir itu merupakan warga Kecamatan Kramatmulya.

"Pelaku atau sopir Angkot yang kami tangkap itu berinisial A (47) warga Kecamatan Kramatmulya," ujarnya.

Kepada polisi, tersangka mengakui hal tersebut.

"Tersangka sebelum melakukan perbuatan tersebut disertai dengan melakukan tipu muslihat, membujuk dan merayu korban dengan berkata, “Diem sayang, ya, cantik, ya," kata Kapolres.

Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas  UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kemudian, Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas  UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU (undang - undang), bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 15 (lima belas) dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.00,- (lima miliar rupiah)

Selanjutnya, Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan menjelaskan di larang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Baca juga: Polres Kuningan Buru Pengedar Narkoba, Bulan September Ini Sudah Tangkap Lima Orang

Berita Terkini