TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Tak lama lagi proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2023 akan digelar.
Ada pesan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas untuk masyarakat yang berminat menjadi abdi negara.
Ia mengimbau agar masyarakat yang berniat mengikuti seleksi CPNS 2023 atau CASN 2023 menyiapkan diri serta memperhatikan syarat-syaratnya.
Ini agar mereka bisa lolos pendaftaran dan bisa mengikuti tes.
Jika berhasil pendaftar bisa lulus menjadi PNS.
Sebelum mendaftar tentunya calon pelamar harus mencermati syarat pendaftaran CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara umum.
Misalnya terkait batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain.
“Calon pelamar harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik. Apakah jabatan tersebut dibuka untuk menjadi CPNS atau PPPK,” kata Azwar Anas di Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Anas menambahkan, calon pelamar harus aktif mencari informasi di laman atau media sosial resmi instansi pemerintah terkait seleksi CASN.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, seluruh syarat dan ketentuan akan diinformasikan secara terbuka,” ujarnya.
Dokumen-dokumen yang sekiranya dibutuhkan juga dapat dipersiapkan terlebih dahulu, seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, akta kelahiran, daftar riwayat hidup, dan dokumen lain yang nantinya akan diumumkan dalam pengumuman.
“Setiap instansi punya persyaratan khusus masing-masing. Cermati dokumen yang dibutuhkan untuk melamar karena calon pelamar. Jangan sampai ini menjadi kendala saat melamar,” ucapnya.
Berdasarkan Surat Kepala BKN No. 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023, pengumuman seleksi dilakukan oleh setiap instansi pemerintah pada 16-30 September 2023. Sementara untuk pendaftarannya, dimulai sejak 17 September hingga 6 Oktober 2023.
Jadwal seleksi ini dapat diunduh melalui website resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau melalui link ini.
Anas juga mengimbau agar masyarakat tidak percaya kepada oknum yang menjanjikan kelulusan.