- S1 Hukum Islam, konsentrasi Studi Politik dan Pemerintahan
- S1 Hukum Kebijakan Publik
- S1 Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah)
- S1 Hukum Keperdataan
- S1 Hukum Otonomi Daerah
- S1 Hukum Pidana Ekonomi S1 Hukum Syari'ah
- S1 Syari'ah
- S1 Muamalat Jinayat
Baca juga: Kejaksaan Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2023, Disabilitas Bisa Melamar, Ini Syaratnya
Formasi CPNS 2023
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) juga telah mengumumkan bahwa ada 572.496 formasi yang dibuka dalam CPNS dan PPPK 2023.
Lebih lanjut, dari 572.496 formasi, 543.593 dialokasikan untuk PPPK.
Sementara sisanya, sejumlah 28.903 formasi dialokasikan untuk CPNS 2023.
Kebutuhan PPPK pada seleksi tahun ini didominasi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan.
Hal ini sejalan dengan target pemerintah yang memprioritaskan sektor pendidikan dan kesehatan.
Diberitakan sebelumnya, formasi CASN 2023 yang ditetapkan hanya sejumlah 572.496 posisi saja.
Selain itu, dalam seleksi tahun ini, instansi daerah hanya diberi kesempatan untuk membuka PPPK 2023.
Terkait dengan formasi CPNS dan PPPK 2023 yang hanya tersedia setengah dari kebutuhan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) buka suara.
Hal ini ternyata memperhitungkan anggaran yang dimiliki oleh tiap instansi.
Selain itu, terdapat sejumlah instansi yang tidak mengusulkan formasi.
Ada pula beberapa pemda yang tidak mengoptimalkan usulan formasinya.