Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Massa Front Persaudaraan Islam (FPI) Kabupaten Kuningan mendatangi kantor DPRD Kuningan di Jalan Raya Ancaran.
Mereka langsung melakukan audiensi dengan Komisi 4 DPRD Kuningan dengan membawa aspirasi penolakan soal LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender).
Pasalnya, fenomena LGBT di daerah tidak menutup kemungkinan benih - benihnya bermunculan.
Sehingga mereka meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan bisa segera membuat aturan untuk melarang keberadaan LGBT maupun kegiatan apapun yang dilakukan kaum LGBT di wilayahnya.
Perwakilan FPI Kabupaten Kuningan, Toto Ahmad Tohirudin, menegaskan LGBT dianggap sebagai sebuah "penyakit" yang dapat merusak generasi muda.
"Kami berpandangan bahwa LGBT bertentangan dengan ajaran agama. Terutama agama Islam yang jelas sudah melarang perilaku menyimpang seperti yang dilakukan kaum LGBT ini. Keberadaan LGBT di Kabupaten Kuningan sudah sangat mengkhawatirkan," kata Toto kepada wartawan usai melakukan audiensi tadi, Jumat (4/8/2023).
Rombongan FPI meminta pihak berwenang untuk mengambil langkah konkret dalam mengantisipasi penyebaran fenomena LGBT di daerah ini dan berharap agar para individu yang terlibat dapat kembali ke jalan yang benar.
"Sebagai bentuk antisipasi, kami minta pihak berwenang melakukan pencegahan dan melarang kegiatan penyimpangan itu terjadi," ujar Toto yang di dengar peserta audiensi tadi, Ketua Komisi 4 DPRD Kuningan, Tresnadi dan tiga anggota komisi serta perwakilan dari Dinas Kesehatan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kuningan hadir dalam audiensi tersebut.
Ditempat sama dr. Denny Mustafa dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan menyampaikan bahwa dinas tersebut telah melakukan upaya preventif dan kuratif terhadap penyebaran penyakit kelamin, termasuk yang berhubungan dengan para pelaku LGBT dan penyimpangan seksual lainnya.
"Dinas Kesehatan juga bekerja sama dengan LSM penyintas HIV/AIDS untuk memberikan pendampingan dan perawatan bagi para ODHA guna meningkatkan kesadaran akan kesehatan dan mencegah penyebaran penyakit," katanya.
Sementara itu, dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kuningan menyatakan bahwa dinas tersebut telah berkolaborasi dengan LSM terkait dan menyelenggarakan program pendampingan keluarga dan remaja untuk mencegah terjadinya penyimpangan seksual.
Program ini juga membimbing remaja dalam pemahaman tentang reproduksi yang sehat dan pentingnya menjaga hubungan seksual dalam ikatan pernikahan.
Dalam kesempatannya, Anggota Komisi 4 DPRD Kuningan, M Hadis, menekankan pentingnya pembangunan masyarakat yang holistik, meliputi aspek pendidikan, kesehatan, dan keagamaan.
"Kami setuju adanya aspirasi dari teman-teman FPI Kabupaten Kuningan ini. Ini jadi bahan masukan bagi penyelenggara pemerintah termasuk DPRD untuk membuat aturan jelas tentang eksistensi LGBT di Kabupaten Kuningan," katanya. (*)
Baca juga: Caleg Terlibat LGBT Jangan Dipilih, Ini Jadi Rekomendasi dalam Hasil Rakorwil PUI Jawa Barat