Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa barat (Jabar) meminta pemerintah mewaspadai dampak dari penetapan tersangka Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar mengatakan, pemerintah harus memastikan para santri di Pondok Pesantren Al-Zaytun tetap mendapatkan bimbingan.
Selain itu, pemerintah pun harus mengantisipasi mobilisasi pendukung Panji Gumilang, setelah penetapan status tersangka.
Baca juga: MUI Indramayu Beri Apresiasi Kepada Pemerintah Pusat Setelah Panji Gumilang Jadi Tersangka
"Pemerintah berharap kita terus kontrol terutama di internal Al-Zaytun supaya pendidikan jalan. Jangan sampai ada mobilitas massa untuk dukungan, itu yang rawan menimbulkan kekisruhan dan ada lagi demo, nanti yang kontra demo lagi, mari kita serahkan kepada penegak hukum (proses selanjutnya)," ujar Rafani, saat dihubungi, Rabu (2/8/2023).
Rafani pun berharap, dengan penetapan tersangka ini Panji Gumilang berhenti mengeluarkan statemen kontroversial.
"Semoga proses hukum selanjutnya berjalan lancar, tidak ada ganjalan, dengan ditetapkan tersangka mudah-mudahan Panji tidak terus mengeluarkan pernyataan kontroversial dan buat gaduh," katanya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa barat (Jabar), mengapresiasi langkah Kepolisian yang telah menetapkan pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, AS Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama.
Panji Gumilang ditetapkan tersangka penistaan agama, setelah penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan memiliki cukup alat bukti untuk menjerat pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut.
Baca juga: Respons MUI Jabar Setelah Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama
"Hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikan saudara PG sebagai tersangka dan selanjutnya pada pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Dalam kasus ini Panji Gumilang disangkakan dengan pasal pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang perkuhap, dengan ancamannya 10 tahun penjara.
Kemudian Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.