Calon peserta didik mengecek kembali dokumen-dokumen persyaratan yang telah terupload sebelumnya di pendaftaran PPDB Tahap 1, di antaranya:
Ijazah/ Surat Keterangan Lulus/Kartu Peserta Ujian Sekolah, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan KTP Orangtua.
*catatan dokumen persyaratan yang diupload dalah berkas asli bukan fotokopi.
Lalu, cek data kependudukan, seperti NIK, Nomor KK dan Nama Lengkap calon peserta didik.
Kemudian, cek data. Jika data sesuai maka lanjut mengecek persyaratan khusus.
Untuk persyaratan khusus ini disesuaikan dengan pilihan jalur dengan tujuan calon peserta didik, seperti memilih SMA atau SMK.
Bagi calon peserta yang daftar SMK jalur rapor umum cek kembali data persyaratan khusus tersebut lalu simpan.
Bagi caon peserta yang daftar SMA jalur zonasi cek kembali data alamat dan upload kartu keluarga, lalu simpan.
Baca juga: BESOK PPDB Jabar 2023 Tahap 2 Dibuka, Begini Cara Daftarnya SMA/SMK Bisa Jalur Zonasi dan Prestasi
3. Pendaftaran
Untuk pendaftaran calon peserta didik memilih jenjang pendaftaran SMA/SMK dan jalur pendaftaran.
Untuk SMA maka tersedia jalur zonasi, untuk jalur SMK tersedia jalur rapor umum.
Calon peserta didik mendapat kesempatan memilih dua sekolah atau satu sekolah.
Bagi pendaftaran SMK dapat memilih dua sekolah dengan jurusan sama atau berbeda atau satu sekolah dengan jurusan yang berbeda.
Untuk pendaftaran SMA dapat memilih dua sekolah berbeda.
Jika sudah mengisi pilihan jenjang pendaftaran dan jalur pendaftaran pastikan data terisi sudah benar klik atau centang perintah di bawah lalu klik next atau selanjutnya.