3. Para pengasuh dan pengurus pondok pesantren berkomitmen untuk menerapkan sistem pendidikan yang ramah anak serta bebas dari kekerasan fisik maupun nonfisik.
4. Para pengasuh dan pengurus pondok pesantren bertekad meningkatkan kedisiplinan serta pengawasan internal untuk mencegah potensi kekerasan anak yang terjadi di lingkungan pesantren.
5. Para pengasuh dan pengurus pondok pesantren akan terus menguatkan komunikasi serta koordinasi demi mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.