Polres Indramayu Umumkan Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Ini 13 Pelanggaran yang Jadi Sasaran

Penulis: Handhika Rahman
Editor: taufik ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Bagus Yudo Setyawan, Senin (5/6/2023).

2. Berboncengan lebih dari satu orang

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

4. Menerobos lampu merah

5. Tidak menggunakan helm standar SNI

6. Melawan arus lalu lintas

7. Melebihi batas kecepatan

8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

9. Kelengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai spek teknis (knalpot, spion, lampu utama, lampu rem, dan lampu penunjuk arah)

10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukan

11. Kendaraan yang over load dan over dimention

12. Kendaraan tanpa pelat nomor atau dengan nopol palsu

13. Masalah TNKB

Baca juga: Tilang Manual Diterapkan Mulai Kamis 1 Juni 2023, Polda Jabar : Tidak Ada Razia

Berita Terkini