2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm standar SNI
6. Melawan arus lalu lintas
7. Melebihi batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kelengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai spek teknis (knalpot, spion, lampu utama, lampu rem, dan lampu penunjuk arah)
10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukan
11. Kendaraan yang over load dan over dimention
12. Kendaraan tanpa pelat nomor atau dengan nopol palsu
13. Masalah TNKB
Baca juga: Tilang Manual Diterapkan Mulai Kamis 1 Juni 2023, Polda Jabar : Tidak Ada Razia