Polres Indramayu Umumkan Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Ini 13 Pelanggaran yang Jadi Sasaran

Penulis: Handhika Rahman
Editor: taufik ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Bagus Yudo Setyawan, Senin (5/6/2023).

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Polres Indramayu mengumumkan saat ini tilang manual resmi memberlakukan kembali.

Tilang manual ini terhitung mulai berlaku per tanggal 1 Juni 2023.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Bagus Yudo Setyawan mengatakan, E-Tilang yang sebelumnya diberlakukan diketahui kurang efektif.

Ia menyebut, E-Tilang kurang memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggar lalu lintas.

"Ini karena E-Tilang tidak memberikan efek jera yang cukup untuk pelanggar," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (5/6/2023).

Salah satu temuan dari Polres Indramayu, kata AKP Bagus Yudo Setyawan, banyak masayarakat yang sengaja mengganti pelat nomor kendaraannya untuk menghindari tilang.

Hal ini lah yang membuat, Polres Indramayu kembali memberlakukan tilang manual.

AKP Bagus Yudo Setyawan menyampaikan, ada 12 pelanggaran ditambah 1 pelanggaran yang jadi fokus polisi dalam upaya penilangan.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut berpotensi menimbulkan laka lantas dengan fatalitas tinggi atau pelanggaran berat.

Adapun untuk teknis penilangan, disampaikan AKP Bagus Yudo Setyawan, akan dilakukan secara hunting.

"Sehingga tidak ada kegiatan stasioner atau razia," ujar dia.

Dalam hal ini, Sat Lantas Polres Indramayu juga mengimbau kepada para pengendara untuk bisa tertib dalam berlalu lintas dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang berlaku.

Berikut 12+1 pelanggar lalu lintas yang jadi incaran Polres Indramayu:

1. Berkendara di bawah umur

Halaman
12

Berita Terkini