3. Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.
4. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektur Jenderal Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi.
"Seleksi Mandiri oleh PTN harus berdasarkan seleksi akademik dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial," tegas Nadiem.
Nadiem menambahkan, masyarakat bisa berperan aktif dalam mengawasi proses seleksi secara mandiri di PTN.
Masyarakat bisa mengawasi penyelenggaraan seleksi secara mandiri oleh PTN.
Apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi bisa melaporkan melalui https://wbs.kemdikbud.go.id atau https://kemdibud.lapor.go.id.
Itulah tiga jalur masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dibuka secara nasional melalui SNPMB 2023, yakni SNBP 2023, SNBT 2023 dan Jalur Mandiri 2023.