3. Jalur Mandiri PTN 2023
Seleksi jalur mandiri PTN juga masuk dalam transformasi yang dilakukan Kemendikbud Ristek.
Perombakan seleksi jalur mandiri PTN ini dianggap penting untuk mengubah anggapan publik bahwa jalur mandiri PTN hanya bagi calon mahasiswa dengan latar belakang finansial tinggi.
Nadiem mengungkapkan, Kemendikbud Ristek menilai permasalah jalur mandiri karena adanya tingginya keragaman jenis mekanisme dan tatacara seleksi jalur ini sepenuhnya menjadi kewenangan PTN.
Selain itu, tingginya keragaman jenis mekanisme seleksi jalur mandiri antar-PTN, tidak ada standarisasi yang mengatur transparansi dan akuntabilitas proses seleksi.
"Jalur mandiri ini membawa persepsi publik bahwa jalur seleksi mandiri lebih berpihak pada calon mahasiswa yang memiliki finansial tinggi," papar Nadiem.
Padahal PTN merupakan instansi pemerintah yang harus memberikan pelayanan secara adil kepada masyarakat.
Sehingga dengan berbagai permasalahan ini, seleksi jalur mandiri perlu memiliki standar transparansi yang sama antar-PTN. Pemerintah mengatur agar seleksi secara mandiri oleh PTN diselenggarakan dengan lebih transparan.
PTN diwajibkan mengumumkan sebelum pelaksanaan seleksi mandiri beberapa hal, antara lain:
1. Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi/fakultas.
2. Metode penilaian calon mahasiswa terdiri atas:
- Tes secara mandiri
- Kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi
- Memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes atau
- Metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan