Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 mengatur bahwa, pemberian THR merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan karyawan dan keluarganya untuk menyambut hari raya keagamaan.
Pemberian THR menjadi kewajiban pengusaha kepada karyawannya menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Rahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam hal ini, pemberian THR diberikan kepada: Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 tahun secara terus menerus atau lebih Pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Diberitakan Kompas.com Rabu (29/3/2023), THR untuk ASN rencananya dicairkan mulai 4 April 2023.
Besaran THR mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok dengan tambahan 50 persen tunjangan kerja (tukin) setiap bulan bagi yang memperoleh tukin.
Sementara untuk instansi pemerintah daerah, ditambah paling banyak 50 persen tamsil dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Guru dan dosen yang tidak memperoleh tukin atau tamsil mendapatkan 50 persen TPG dan profesi dosen.
Sementara itu, gaji ke-13 untuk ASN, termasuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tukin dan tamsil dicairkan mulai Juni 2023.
Kapan THR Lebaran 2023 untuk karyawan cair?
Kemudian, THR untuk karyawan sebagaimana diatur dalam Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 wajib diberikan secara penuh paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Nantinya, karyawan yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Sementara karyawan yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja (bulan) dibagi 12 dikali 1 bulan upah.
Di sisi lain, karyawan yang diikat berdasarkan perjanjian kerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih diberikan THR satu bulan upah.
THR tersebut didasarkan pada rata-rata upah yang diberikan dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Selanjutnya, pekerja yang diikat berdasarkan perjanjian kerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Nominal THR didasarkan pada rata-rata yang diterima setiap bulan selama menjalani masa kerja.
Untuk karyawan yang mendapat upah berdasar satuan hasil juga berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com