THR PNS 2023

Inilah Kriteria PNS dan Karyawan Swasta yang Berhak Menerima THR Lebaran 2023

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang THR

TRIBUNCIREBON.COM- Berikut ini kriteria ASN dan karyawan swasta yang berhak menerima THR lebaran 2023.

Menjelang Lebaran 2023, PNS dan karyawan swasta di perusahaan berhak menerima tunjangan hari raya (THR) Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Pemberian THR untuk ASN sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang diumumkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Rabu (29/3/2023).

Sedangkan, aturan pemberian THR untuk karyawan swasta tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 yang diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Senin (27/3/2023).

Inilah daftar ASN dan karyawan swasta yang berhak menerima THR. 

ASN yang berhak menerima THR

Sri Mulyani mengatakan, Pemerintah memberikan THR sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengadian ASN, termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik, dan pensiunan yang sudah melayani masyarakat di tingkat pusat maupun daerah.

ASN yang dimaksud adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pemberian THR juga dimaksudkan untuk pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat.

Sri Mulyani menyampaikan bahwa THR akan diberikan kepada ASN, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara yang berjumlah 1,8 juta otang.

Sementara itu, ASN di tingkat daerah dengan jumlah 3,7 juta orang juga masuk kategori penerima THR tahun ini.

Jumlah tersebut sudah termasuk guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) dengan jumlah 1,1 jta orang dan guru ASN daerah penerima tambahan penghasilan (tamsil) sebanyak 527.400 orang.

Pemerintah juga memberikan THR kepada pensiunan dan penerima penisun dengan jumlah 2,9 juta orang. 

Karyawan swasta yang menerima THR Lebaran 2023

Sementara itu, ada beberapa kriteria yang ditetapkan kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam pencairan THR untuk karyawan.

Halaman
12

Berita Terkini