TRIBUNCIREBON.COM - Baru sepekan menjalankan ibadah puasa Ramadan, namun topik mengenai kapan THR PNS 2023 cair menjadi perbincnagan hangat publik.
Ya, saat Ramadan tiba, momen pembagian THR menjadi hal yang paling dinantikan bagi para pekerja.
Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberi bocoran THR 2023 untuk PNS, pensiunan, TNI, dan Polri.
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, jadwal THR PNS 2023 cair segera disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Karena kita akan masuk Lebaran, Bapak Presiden akan mengumumkan mengenai THR PNS 2023 dalam beberapa minggu ke depan," kata Sri Mulyani dikutip dari Kompas.com.
Sayangnya, Sri Mulyani tidak menjelaskan secara rinci kapan Presiden Jokowi mengumumkan soal jadwal THR PNS 2023 cair.
Sementara berkaca dari tahun lalu, THR PNS cair berdekatan dengan pemberian Gaji ke-13.
Sri Mulyani berharap pemberian THR bisa mendorong belanja rumah tangga PNS, yang pada akhirnya membuat perekonomian bergerak.
Baca juga: Sejarah THR di Indonesia dari Masa ke Masa: Dulu untuk PNS dan Protes Buruh Mendapatkan Hak THR
"Ini akan memberikan dampak positif terhadap growth," ujar Sri Mulyani.
Berkaca dari tahun lalu, pencairan THR diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomo 754 tahun 2022.
Dalam aturan itu disebutkan jika THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. 50 persen (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sedangkan gaji pokok yang diterima PNS berbeda-beda tergantung golongannya.
Berikut daftar gaji pokok PNS mulai dari Golongan I:
Baca juga: Bocoran Tanggal Pencairan THR PNS 2023 Menurut Menpan RB, Beda Dengan THR Pekerja
Gaji pokok PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200