Polres Indramayu Panen Barang Bukti Narkoba, Selama Februari 2023 Ada 11 Tersangka Diciduk

Selama bulan Februari 2023, Polres Indramayu menangkap 11 tersangka kasus narkoba. Ini barang bukti yang didapat.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar saat menginterogasi tersangka kasus narkoba. Bulan Februari, Polres Indramayu mengamankan 11 orang tersangka kasus narkoba. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Polisi berhasil meringkus 11 orang pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Indramayu.

Para tersangka yang sudah mengenakan baju tahanan oranye pun dihadirkan kepada publik saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (14/3/2023).

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, sebelas tersangka itu ditangkap polisi sepanjang bulan Februari 2023.

Mereka adalah N (43), R (33), AA (24), GM (25), D (32), T (32), Y (36), T (37), S (27), mereka merupakan warga Kabupaten Indramayu.

Dua tersangka lainnya yakni JJ (33) warga Jakarta Utara dan RG warga Kota Aceh.

"Mereka ini terdiri dari berbagai macam jenis kasus narkoba, ada narkoba jenis sabu, ganja, obat keras tertentu (OKT) dan psikotropika," ujar dia didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi kepada Tribuncirebon.com.

AKBP M Fahri Siregar menyampaikan, dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti jenis sabu sebanyak 23,2 gram.

Kemudian narkoba jenis ganja sebanyak 34,56 gram, OKT sebanyak 19.272 butir, dan psikotropika sebanyak 106 butir.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 8 unit gadget, 2 unit kendaraan sepeda motor, 2 buah timbingan digital, serta uang tunai senilai Rp 1.495.000.

Disamping itu, lanjut Kapolres, sebelas tersangka yang berhasil diamankan tersebut memiliki peran yang berbeda-beda.

Ada yang berperan sebagai pengedar sebanyak 7 orang dan kurir sebanyak 4 orang.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara 4-20 tahun penjara dan denda antara Rp 1-10 miliar," ujar dia.

Baca juga: 5 Fakta Anak Lilis Karlina Ditangkap Polisi, Barang Bukti Ribuan Butir dan Ini Reaksi Lilis Karlina

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved