TRIBUNCIREBON.COM - Sesuai dengan kalender terbaru tahun 2023 dan pemerintah pun sudah merilis kalender libur nasional dan cuti bersama, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah tahun ini jatuh pada tanggal 21 dan 24 April 2023.
Seiring dengan momen hari raya lebaran tersebut, masalah THR (tunjangan hari raya) pun kerap mengikuti menjadi sorotan, karena ini yang paling dinanti.
Tak hanya itu, bersamaan dengan THR sorotan lainnya selalu menyebar pada gaji ke 13 yang biasanya, jadwal pencairannya selalu beriringan.
Nah, jadi kapan jadwal pencairan THR dan gajo ke-13 tahun 2023 ini?
Berikut ini bocoran jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 PNS, pensiunan dan TNI-Polri tahun 2023 yang dipastikan lebih cepat dibanding tahun 2022.
Baca juga: Simak Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Ini Keputusan Pemerintah
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menetapkan pada 2023, pemerintah konsisten melakukan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mendorong produktivitas. Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan bonus berupa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun telah merestui total belanja negara dalam APBN tahun 2023 disepakati sebesar Rp 3.061,2 triliun.
Telah disepakati, belanja pegawai sebesar Rp 257,2 triliun untuk tahun 2023 naik 3,3 persen jika dibandingkan dengan anggaran tahun ini yang sebesar Rp 249,1 triliun.
Pernyataan Jokowi dan sikap DPR itu dilansir Tribuncirebon.com dari Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.
Sebelumnya pun, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menganggarkan dalam RAPBN 2023 sebanyak Rp156,4 triliun untuk membayar THR dan gaji ke-13 PNS/ASN, TNI, Polri dan pensiunan 2023.
Dilansir dari Kompas.tv, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta mengatakan, anggaran tersebut juga akan digunakan untuk membayar pensiun ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) hingga pembayaran iuran jaminan kesehatan untuk para abdi negara.
“Untuk program pengelolaan transaksi khusus kami mengusulkan untuk dialokasikan Rp156,4 triliun,” kata Isa dalam Raker bersama Banggar DPR RI, seperti dikutip dari Antara, Selasa (20/9/2022).
Isa merinci, anggaran Rp156,4 triliun akan digunakan untuk pemberian manfaat pensiun termasuk pensiun ke-13 dan THR bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri.
Selanjutnya digunakan untuk pembayaran biaya operasional penyelenggaraan manfaat pensiun dan pembayaran selisih harga beras Bulog.
Lalu untuk memenuhi kewajiban pemerintah selaku pemberi kerja melalui pembayaran iuran jaminan kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi ASN, TNI dan Polri.