Kasus Narkoba

2 Pengedar Sabu di Indramayu Ternyata Masih Muda, Ngaku Bisnis Narkoba Untuk Dijual Kembali

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengedar sabu seusai ditangkap polisi di Kabupaten Indramayu, Jumat (9/12/2022)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Dua pengedar sabu yang ditangkap polisi usianya masih muda.

Masing-masing adalah YR (23) dan S (25), kedua pengedar sabu tersebut merupakan warga Kecamatan Sliyeg.

Kedua pengedar sabu tersebut ditangkap polisi di sebuah rumah di Desa Mundu, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu pada Selasa (6/12/2022) sekitar pukul 17.45 WIB.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mendapati barang bukti seberat 9,63 gram narkotika jenis sabu.

Baca juga: Rumah Pengedar Sabu di Indramayu Digrebek, Sekali Grebek 2 Pengedar Narkoba Tertangkap

"Semua barang narkotika jenis sabu yang ditemukan diakui kepemilikannya oleh tersangka YR," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi kepada Tribuncirebon.com, Jumat (9/12/2022).

Setelah digrebek, polisi lalu mengamankan kedua pengedar tersebut beserta barang bukti.

Pengedar sabu seusai ditangkap polisi di Kabupaten Indramayu, Jumat (9/12/2022) (Istimewa/Polres Indramayu)

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku barang haram tersebut mereka peroleh dengan cara membeli dari pengedar lainnya di Kecamatan Sliyeg.

Seluruh barang narkotika yang mereka dapatkan itu, menurut keterangan tersangka, kemudian untuk diperjual belikan kembali.

"Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar AKP Otong Jubaedi.

Berita Terkini