Berikut ini kategori pelanggar yang akan ditindak melalui tilang elektronik:
1. Pengendara dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI
2. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang
3. Pengendara melanggar aturan perintah rambu lalu lintas dan marka jalan
4. Pengendara melanggar traffic light
5. Pengendara melawan arus (rambu)
6. Pengemudi dan penumpang roda 4 lebih tidak menggunakan sabuk keselamatan
7. Pengendara menggunakan ponsel pada saat berkendara
8. Melanggar gerakan lalu lintas dan parkir
Baca juga: Pelanggar Lalu Lintas di Garut Diajak Ngopi Bareng Polisi, Diberi Gehu dan Balabala