Habib Bahar Kecewa dengan Jaksa yang Ajukan Banding atas Vonis Hakim: Membungkam

Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, kecewa dengan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan tinggi (Kejati) Jabar yang mengajukan banding

Editor: Mumu Mujahidin
Tribunjabar.id/Nazmi Abdurahman
Habib Bahar bin Smith di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (26/4/2022). Kuasa Hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta menganggap bahwa banding yang diajukan JPU merupakan upaya untuk membungkam kliennya.  

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Kuasa Hukum Habib Bahar kecewa dengan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang mengajukan banding atas putusan majelis Hakim. 

Kuasa Hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta menganggap bahwa banding yang diajukan JPU merupakan upaya untuk membungkam kliennya. 

"Jaksa pada saat persidangan dia pikir-pikir, kemudian dia upaya banding hari itu juga dan luar biasa cepatnya.

Artinya kita kecewa, jaksa masih ngotot untuk membungkam Habib Bahar, Hakim sudah luar biasa dengan putusan yang arif, bijaksana karena hakim melihat fakta persidangan," ujar Ichwan, saat dihubungi Selasa (23/8/2022). 

Menurutnya, vonis terhadap Bahar sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Namun, JPU masih berupaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. 

"Jaksanya begitulah, memaksakan kehendak terus. Kok jaksa tidak melihat dari sisi keadilan," katanya.

Langkah JPU yang mengajukan banding ke PT Bandung pun, membuat Bahar kini belum dapat menghirup udara bebas, meski masa tahanannya sudah melebihi vonis hakim. 

Dalam surat yang dikeluarkan PT Bandung, meminta agar Bahar tetap ditahan selama 30 hari ke depan, dari 16 Agustus sampai 14 September 2022.

Baca juga: Penahanan Habib Bahar Diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi Bandung Sampai 14 September

Menurut Ichwan harusnya, kliennya tetap dibebaskan dulu dari tahanan, meski ada upaya banding dari JPU. 

Ichwan pun mencontohkan dengan perkara Syahganda Nainggolan yang tetap dibebaskan meski ada upaya banding

"Ada contoh Syahganda Nainggolan, harusnya jaksa kalau mau banding silakan tapi penahanannya itu bisa ditangguhkan, itu saja mintanya kita," ucapnya. 

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith divonis hukuman kurungan penjara selama enam bulan.

Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara. 

Dalam putusannya, hakim menilai Bahar bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsidair.

Baca juga: KABAR TERBARU Kasus Habib Bahar, Jaksa Diam-diam Ajukan Banding Atas Vonis Hakim terhadap Bahar

Dalam hal ini Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," ujar hakim. 

Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir selama satu pekan. Belakangan diketahui ternyata JPU sudah mengajukan banding.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved