Ternyata Komplotan Maling Modus Ganjal ATM di Kota Cirebon Merupakan Pemain Lama, Polisi: Residivis

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, ketiga tersangka itu termasuk pemain lama dalam kasus pencurian bermodus ganjal ATM.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Tiga tersangka yang merupakan anggota komplotan maling spesialis modus ganjal ATM saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Jumat (5/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Jajaran Polresta Cirebon membekuk komplotan maling spesialis modus mengganjal mesin ATM di Solo, Jawa Tengah.

Bahkan, petugas menghadiahkan timah panas di kaki tiga pria berinisial SYR, AHS, dan AST, yang merupakan anggota dari komplotan tersebut.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, ketiga tersangka itu termasuk pemain lama dalam kasus pencurian bermodus mengganjal mesin ATM.

Sebab, menurut dia, para tersangka yang tercatat sebagai warga Lampung tersebut merupakan residivis kasus serupa pada 2020.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Jumat (5/8/2022).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Jumat (5/8/2022). (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)

"SYR dan AHS pernah melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada 2020," ujar M Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Jumat (5/8/2022).

Ia mengatakan, pada tahun yang sama AST juga tersandung masalah hukum dalam kasus serupa di wilayah hukum Polres Bantul.

Karenanya, pihaknya menyebut komplotan itu sebagai pemain lama dalam aksi pencurian modus ganjal ATM menggunakan tusuk gigi.

Bahkan, sebelum beraksi di Kota Cirebon pada Rabu (27/7/2022), para tersangka sempat beraksi di wilayah Kota Banjar dan Tangerang, Banten.

Baca juga: Komplotan Maling Modus Ganjal ATM di Kota Cirebon Saling Berbagi Peran Saat Beraksi

"Komplotan ini termasuk spesialis dan beraksi lintas daerah, di antaranya, Kota Banjar, Tangerang, Cirebon, serta lainnya," kata M Fahri Siregar.

Fahri menyampaikan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena ketiga tersangka berusaha melawan saat hendak diamankan.

Saat beraksi, komplotan tersebut juga saling berbagi peran dari mulai eksekutor, pengintip nomor PIN korban, dan berjaga di sekitar lokasi ATM.

"Atas perbuatannya, para tersangka juga dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar M Fahri Siregar.

Baca juga: Komplotan Maling Modus Ganjal ATM di Kota Cirebon Didor Polisi, Bawa Kabur Uang Puluhan Juta Rupiah

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved