Komplotan Maling Modus Ganjal ATM di Kota Cirebon Didor Polisi, Bawa Kabur Uang Puluhan Juta Rupiah

komplotan pembobol ATM yang beranggotakan tiga pria berinisial SYR, AHS, dan AST, itu melawan saat hendak diamankan petugas Polres Cirebon Kota.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Jumat (5/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Komplotan maling bermodus ganjal anjungan tunai mandiri (ATM) yang beraksi di Kota Cirebon dihadiahi timah panas di kakinya.

Pasalnya, komplotan yang beranggotakan tiga pria berinisial SYR, AHS, dan AST, itu melawan saat hendak diamankan petugas Polres Cirebon Kota.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, jajarannya membekuk mereka di wilayah Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, ketiga warga Lampung itu beraksi di ATM yang berada di minimarket di Jalan Pramuka, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, pada Rabu (27/7/2022) kira-kira pukul 16.58 WIB.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Jumat (5/8/2022).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Jumat (5/8/2022). (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)

"Dalam peristiwa tersebut, para tersangka membawa kabur Rp 71 juta dari rekening bank milik korban," ujar M Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Jumat (5/8/2022).

Ia mengatakan, modus para tersangka dalam beraksi ialah mengganjal lubang untuk memasukkan kartu ke mesin ATM menggunakan tusuk gigi.

Nantinya, saat ada yang menggunakan ATM itu dan mengalami kesulitan, mereka berpura-pura membantu kemudian menukar kartunya.

Selanjutnya mereka mentransfer uang yang tersimpan di rekening bank korban ke rekening bank salah satu tersangka dan menarik tunai untuk dibagi rata.

"Bahkan, termasuk untuk kebutuhan operasional dalam aksi kejahatan komplotan tersebut, ada bagian khususnya," kata M Fahri Siregar

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dari mulai 22 kartu ATM palsu, pakaian, uang tunai, ponsel, tusuk gigi, mobil, dan lainnya.

Selain itu, atas perbuatannya para tersangka juga dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca juga: Viral Video Modus Ganjal Mesin ATM di Kota Sukabumi Lem Covernya Masih Basah

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved